Jumat, 15 Maret 2024

Keutamaan berbuka puasa

 Manfaat berbuka puasa bersama 

Sutrisno 


1 . Contoh kebaikan

عَنْ أَبِي مَسْعُودٍ الأَنْصَارِيِّ قَالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ (رواه أبو داود)


عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ مَنْ دَعَا إِلَى هُدًى كَانَ لَهُ مِنَ الأَجْرِ مِثْلُ أُجُورِ مَنْ تَبِعَهُ لاَ يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْئًا وَمَنْ دَعَا إِلَى ضَلاَلَةٍ كَانَ عَلَيْهِ مِنَ الإِثْمِ مِثْلُ آثَامِ مَنْ تَبِعَهُ لاَ يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ آثَامِهِمْ شَيْئًا (رواه مسلم)

2. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Zaid bin Khalid Al-Juhani RA, Rasulullah SAW bersabda:

مَنْ فَطَّرَ صَائِمًا كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِهِ غَيْرَ أَنَّهُ لاَ يَنْقُصُ مِنْ أَجْرِ الصَّائِمِ شَيْئًا

“Barangsiapa memberi makan orang yang berpuasa, maka baginya pahala seperti orang yang berpuasa tersebut, tanpa mengurangi pahala orang yang berpuasa itu sedikit pun juga.” (HR. Tirmidzi no. 807, Ibnu Majah no. 1746, dan Ahmad 5/192. At Tirmidzi


3. Rasulullah SAW bersabda:

ثَلاَثَةٌ لاَ تُرَدُّ دَعْوَتُهُمُ الإِمَامُ الْعَادِلُ وَالصَّائِمُ حِينَ يُفْطِرُ وَدَعْوَةُ الْمَظْلُومِ

“Ada tiga orang yang doanya tidak ditolak : (1) Pemimpin yang adil, (2) Orang yang berpuasa ketika dia berbuka, (3) Doa orang yang terdzolimi.”


4. Dijanjikan Surga

Dari 'Ali bin Abu Thalib RA, beliau berkata, Nabi SAW bersabda,


إِنَّ فِى الْجَنَّةِ غُرَفًا تُرَى ظُهُورُهَا مِنْ بُطُونِهَا وَبُطُونُهَا مِنْ ظُهُورِهَا. فَقَامَ أَعْرَابِىٌّ فَقَالَ لِمَنْ هِىَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ لِمَنْ أَطَابَ الْكَلاَمَ وَأَطْعَمَ الطَّعَامَ وَأَدَامَ الصِّيَامَ وَصَلَّى لِلَّهِ بِاللَّيْلِ وَالنَّاسُ نِيَامٌ


"Sesungguhnya di surga terdapat kamar-kamar yang mana bagian luarnya terlihat dari bagian dalam dan bagian dalamnya terlihat dari bagian luarnya."Lantas seorang Arab Badui berdiri sambil berkata, "Bagi siapakah kamar-kamar itu diperuntukkan wahai Rasulullah?"


Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab, "Untuk orang yang berkata benar, yang memberi makan, dan yang senantiasa berpuasa dan shalat pada malam hari di waktu manusia pada tidur." (HR Tirmidzi no. 1984.


5. Turut Didoakan oleh Malaikat

Dikutip dari Kitab Keutamaan oleh Imam an-Nawawi, hadits berikut ini diriwayatkan oleh Ibu Dawud dengan isnad shahih.


أَنَّ النبيَّ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم جَاءَ إِلى سَعْدِ بْنِ عُبَادَةَ رَضي اللَّه عنهُ ، فَجَاءَ بِخُبْزٍ وَزَيْتٍ ، فَأَكَلَ ، ثُمَّ قالَ النبيُّ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم أَفْطَرَ عِندكُمْ الصَّائمونَ ، وأَكَلَ طَعَامَكُمْ الأَبْرَارُ وَصَلَّتْ عَلَيْكُمُ المَلائِكَةُ.


Dari Anas RA, bahwasannya Nabi SAW datang kepada Sa'ad bin Ubadah RA, lalu Saat menyuguhkan roti dan minyak, kemudian Nabi SAW makan. Setelah selesai beliau mengucapkan doa yang artinya:


"Orang-orang yang berpuasa telah berbuka di tempatmu dan orang-orang yang berbakti telah makan makananmu dan para malaikat memohonkan kerahmatan atasmu."

Rabu, 30 Agustus 2017

Analisis data



ADZAN SESUAI DENGAN JADWAL SHOLAT SEDANGKAN IQOMAT JAM 15.30

1.       SESUAI DENGAN KAIDAH FIQIH
Menunda shalat berjamaah karena sebab ta’lim, pelajaran atau acara menurut jumhur ulama diperbolehkan dengan syarat tidak luput dari waktu shalat fardhu yang telah ditetapkan. Terkecuali shalat fardhu Magrib waktunya tidak boleh ditunda tanpa ada udzur syar’i, karena waktu Magrib hanya terbatas sekali berbeda dengan shalat subuh, dzuhur, ‘Asyar, dan shalat ‘Isya. Allah Swt menerangkan hakikat makna dari waktu-waktu shalat diantara,
#sŒÎ*sù ÞOçFøŠŸÒs% no4qn=¢Á9$# (#rãà2øŒ$$sù ©!$# $VJ»uŠÏ% #YŠqãèè%ur 4n?tãur öNà6Î/qãZã_ 4 #sŒÎ*sù öNçGYtRù'yJôÛ$# (#qßJŠÏ%r'sù no4qn=¢Á9$# 4 ¨bÎ) no4qn=¢Á9$# ôMtR%x. n?tã šúüÏZÏB÷sßJø9$# $Y7»tFÏ. $Y?qè%öq¨B ÇÊÉÌÈ  
103. Maka apabila kamu telah menyelesaikan shalat(mu), ingatlah Allah di waktu berdiri, di waktu duduk dan di waktu berbaring. kemudian apabila kamu telah merasa aman, Maka dirikanlah shalat itu (sebagaimana biasa). Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman. (QS. An-Nisa: 103)
Kalimat Kitaban Mauquta ($Y?qè%öq¨B$Y7»tFÏ.; shalat fardhu yang ditentukan waktunya) menurut ahli ushul adalah dari sejak awal jatuhnya waktu shalat fardhu sampai kepada akhir dari batas waktu shalat fardhu tersebut.
Sebagaimana ulama ushul menjabarkan tentang waktu kewajiban dalam pelaksanaan shalat fardhu apakah wajib segera atau kewajiban tersebut memiliki waktu yang luas. Sebagaimana kaidah dibawah ini, “Apakah perintah (jatuhnya kewajiban waktu/zaman shalat fardhu) itu segera ditunaikan atau tidak”.
Dalam melaksanakan shalat fardhu baik berjamaah ataupun sendirian dari segi waktu dapat digolongkan kepada beberapa waktu yang sunnah muakkad (wajib ain) , makruh dan waktu yang haram. Sebagai contoh, waktu shalat zuhur dan ashar di Karanganyar sebagai berikut:
jadwal waktu sholat  wilayah Karanganyar 31 Agustus 2017
Imsyak
Shubuh
Terbit
Dhuha
Dzuhur
Ashr
Maghrib
Isya
4:12
4:22
5:37
6:01
11:39
14:58
17:38
18:47

SHOLAT DHUHUR

SHOLAT ASHAR
no
hukum
waktu

no
hukum
waktu
1
wajib ain
11:39
s/d
14:28

1
wajib ain
14:58
s/d
17:08
2
makruh
14:28
s/d
14:43

2
makruh
17:08
s/d
17:23
3
haram
14:43
s/d
ashar >

3
haram
17:23
s/d
magrib >
Namun shalat yang luput tersebut tetap wajib dilaksanakan. Inilah yang dikatakan (wujub Almuwassa'; kewajiban yang waktunya luas) artinya kewajiban atau sunnah muakkad itu terhitung dari awal waktu azan sebagai tanda jatuhnya kewajiban shalat fardhu sampai kepada berakhirnya waktu yang dimakruhkan atau  waktu yang diharamkan. Ini juga yang dikatakan oleh Ibnu Qudamah yang menyebutkan di dalam kitab Mughni Assyarhul Kabir bahwa waktu-waktu shalat itu dibagi kepada waktu Fadhilah, waktu Jawaj, dan waktu Dharurah (lihat halaman 522 Juz pertama cetakan Dar Alhadis Cairo Mesir)
Begitulah dengan waktu shalat fardhu lainnya terkecuali shalat Maghrib waktunya sangat terbatas, sepakat jumhur ulama tidak boleh menundanya, jika ditunda tanpa udzur syar’i hukumya makruh dan bisa jatuh Haram jika luput sampai masuk kepada waktu salat fardhu ‘Isya. Jumhur ulama yang memaknai tentang Alwaqtu Muwassa’ (waktu keluasan dalam melakukan shalat baik sendirian atau berjamaah) sebagaimana kaidah di bawah ini yang menyebutkan,
 “Kewajiban melakukan (perintah) diawal waktu (shalat) itu adalah kewajiban yang memiliki tenggang waktu yang luas”. Artinya masa antara waktu shalat fardhu yang satu kepada fardhu yang lainnya adalah diperbolehkan didalamnya melakukan shalat baik berjamaah ataupun sendirian. Namun kaidah ini bukan berarti untuk meringan-ringankan atau untuk menunda-nunda waktu shalat. Dari kaidah ini diperbolehkannya jika kita berada dalam kondisi sedang mengikuti majelis Ta’lim, kegiatan pembelajaran atau acara yang belum selesai, maka diperbolehkan untuk menunda shalat berjamaah.
Pembahasan tentang waktu muwassa’ (waktu yang luas) dan alwaqat Mudhayya’ (waktu yang sempit) dalam melaksanakan shalat fardhu berjamaah atau sendirian dapat dilihat secara luas didalam kitab : Alluma’ Fi Ushulil Fiqh oleh Imam Assairazi, Alminhaj Ma’a Syarah Alisnawi wa Albadakhsyi, Syarah Albadakhsyi, Syarah Aljalal ‘Ala Jam’in Aljawami’, Almughni As-Syarhulkabir Ibu Qudamah, dll. Ulama-ulama besar Al Washliyah seperti Syekh Mahmud Syihabuddin, Syekh Arifin Isya Alazhari (1914-1999M), Syekh Hamdan Abbas, KH. Thalib Alrawi, KH.Syahrin Pohan, maupun ulama Al Washliyah lainnya sudah puluhan tahun mengajar kitab-kitab dan pemahaman tersebut di atas terutama di Madrasah Alqismul’ali Al Washliyah Medan Sumatera Utara.
Sedangkan waktu untuk shalat ‘Isya ada keutamaan tersendiri diantara shalat lima waktu lainnya. Shalat ‘Isya jika diakhirkan waktunya dapat membawa kebaikan seperti jemaah yang banyak, atau dapat melakukan qiyamullail maka waktu shalat ‘Isya itu lebih utama (mustahabbah/sunnah) di akhirkan ketimbang di awal waktu. Sebagaimana Rasulullah Saw bersabda,
Rasulullah Saw bersabda: “Jikakalaulah tidak memberatkan kepada umatku akan aku perintahkan mereka mengakhirkan shalat ‘Isya sampai kepada sepertiga malam atau seperdua malam ”  (HR. Abu Dawud, Atturmudzi, Annasa’I, Ahmad, Alhakim dan di shahihkan oleh Albani). Keterangan Hadis ini dapat dilihat di dalam kitab Syarhulkabir Mughni Almuhtaj oleh Ibnu Qudamah (hal 530 – 531 Juz 1)
Hadis di atas menunjukkan sunnah hukumnya mengakhirkan waktu shalat ‘Isya jika membawa kemaslahatan atau ingin mencari fadhilah dari qiyamullail. Namun jika dikhawatirkan shalat ‘Isyanya kelewatan, maka shalat ‘Isya di awal waktu itu tetap lebih baik.


2.       SESUAI DENGAN ATURAN SEKOLAH
no
keterangan
senin
selasa- jumat
1
KBM berakhir (jam ke-10)
15.35
15.30
2
penutupan gerbang jam pulang
15.15-15.50

3.       KESIMPULAN
Berdasarkan dalil-dalil di atas dan menyesuaikan kegiatan pembelajaran di SMK Negeri 2 Karanganyar  dan sebagai bentuk pendidikan karakter melalui sholat ashar berjamaah maka di terapkan sebagai berikut:  
PENDIDIKAN KARAKTER DENGAN SHOLAT ASHAR BERJAMAAH
1
ADZAN ASHAR
SESUAI DENGAN WAKTU SHOLAT ASHAR WILAYAH KARANGANYAR
2
IQOMAT
15.30
3
DO'A SORE ( AL-MA'TSUROT)
SETELAH SHOLAT ASHAR SAMPAI DENGAN 15.50 WIB
4
SISWA KELUAR DARI MASJID DENGAN TERTIB (MENGAMBIL KARTU TANDA SUDAH SHOLAT ASHAR)
15.50- SELESAI
5
BAGI SISWA YANG TIDAK MENYERAHKAN KARTU TANDA SUDAH SHOLAT ASHAR DI PINTU KELUAR AKAN DI ARAHKAN KE MASJID DAHULU

4.       SARAN
Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dan kebersihan di selesaikan dahulu kemudian menuju ke Masjid Al-Amanah SMK N 2 Karanganyar untuk menegakkan sholat ashar berjamaah dilanjutkan dengan kultum atau doa sore (Al-Ma’tsurat) sampai dengan jam 15.50 WIB. Sehingga kembali ke kelas atau bengkel hanya mengambil tas dan penutup saja Terima Kasih .