Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
Sekolah : SMKN 2 Karanganyar
Matapelajaran : Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti
Kelas/Semester : X/ Genap
Materi Pokok :menganalisis
Q.S. al-Isra’/17: 32, dan
Q.S. an-Nur/24 : 2, serta
Hadis
tentang larangan pergaulan bebas dan perbuatan zina
Alokasi Waktu :
4 x 3 Jam Pelajaran (JP)
A. Kompetensi
Inti (KI):
1
|
Menghayati dan mengamalkan ajaran agama yang dianutnya
|
2
|
Menghayati
dan mengamalkan perilaku jujur, disiplin,santun, peduli (gotong royong,
kerjasama, toleran, damai),bertanggung jawab,responsif, dan pro-aktif, dalam berinteraksi secara
efektif sesuai dengan perkembangan anak di lingkungan, keluarga, sekolah, masyarakat
dan lingkungan alam sekitar, bangsa, negara, kawasan regional, dan kawasan
internasional
|
3
|
Memahami,
menerapkan, menganalisis dan mengevaluasi pengetahuan faktual, konseptual,
prosedural, dan metakognitif pada tingkat teknis, spesifik, detil, dan
kompleks berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi,
seni, budaya, danhumanioraDengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan,
dan peradaban terkait penyebab fenomena dan kejadian, serta menerapkan
pengetahuan pada bidang kajian yang spesifik sesuai dengan bakat dan minatnya
untuk memecahkan masalah
|
4
|
Menunjukkan
keterampilan menalar, mengolah, dan menyaji secara:
efektif,kreatif,produktif, kritis, mandiri, kolaboratif,komunikatif,
dansolutif, Dalam ranah konkret dan abstrak terkait dengan pengembangan dari
yang dipelajarinya di sekolah, serta mampu menggunakan metoda sesuai dengan
|
B. Kompetensi
Dasar dan Indikator Pencapaian Kompetensi (IPK) :
1.2
|
Meyakini bahwa pergaulan bebas dan zina adalah dilarang agama
|
|
1.2.1. Menekankan bahwa pergaulan bebas adalah di larang
1.2.2. Menekankan bahwa zina adalah perbuatatan dilarang
|
2.2
|
Menghindarkan diri dari pergaulan bebas dan perbuatan zina sebagai
pengamalan Q.S. al-Isra’/17: 32, dan Q.S. an-Nur /24: 2, serta Hadis
terkait
|
|
2.2.1 Menampilkan
sikapkeluhuran budisebagai implementasi
pemahaman Q.S. al-Isra’/17: 32, dan Q.S. an-Nur /24: 2, serta Hadis terkait
2.2.2Menampilkan sikapmenjauhi pergaulan
bebas sebagai implementasi pemahaman Q.S. al-Isra’/17: 32,
dan Q.S. an-Nur /24: 2, serta Hadis terkait
2.2.3. Menampilkan
sikapmenjauhi
zina sebagai implementasi pemahaman Q.S. al-Isra’/17: 32,
dan Q.S. an-Nur /24: 2, serta Hadis terkait
|
3.2
|
Menganalisis Q.S. al-Isra’/17: 32, dan Q.S. an-Nur/24 :
2, serta Hadis
tentang larangan pergaulan bebas dan perbuatan zina
|
|
3.2.1.
Menjelaskan Q.S. al-Isra’/17: 32,
3.2.2.
Menjelaskan Q.S. an-Nur/24 : 2
3.2.3.
Menjelaskan Hadis tentang larangan pergaulan bebas dan perbuatan zina
|
4.2
|
4.2.1 membaca Q.S. al-Isra’/17: 32, dan Q.S. an-Nur/24:2
sesuai dengan kaidah tajwid dan makharijul huruf
4.2.2.
mendemonstrasikan hafalan Q.S. al-Isra’/17: 32, dan Q.S. anNur/24:2 dengan
fasih dan lancar
4.2.3. menyajikan keterkaitan antara larangan
berzina dengan berbagai kekejian (fahisyah) yang ditimbulkannya dan perangai
yang buruk (saa-a sabila) sesuai pesan Q.S. al-Isra’/17: 32 dan Q.S.
anNur/24:2, rasa
aman, tawakal dan perilaku adil
|
|
4.2.1.1. Menirukan
bacaan Q.S.
al-Isra’/17: 32, sesuai dengan kaidah tajwid dan makharijul huruf
4.2.1.2. Menirukan bacaan Q.S. an-Nur/24:2
sesuai dengan kaidah tajwid dan makharijul huruf
4.2.2.1.
mendemonstrasikan hafalan Q.S. al-Isra’/17: 32, dengan fasih dan lancar
4.2.2.1.
mendemonstrasikan hafalan dan Q.S. anNur/24:2 dengan fasih dan lancar
4.2.3.1. menyajikan keterkaitan antara larangan berzina
dengan berbagai kekejian (fahisyah) yang ditimbulkannya dan perangai yang
buruk (saa-a sabila) sesuai pesan Q.S. al-Isra’/17: 32 dan Q.S. anNur/24:2, rasa aman, tawakal dan perilaku adil
|
C. Tujuan
Pembelajaran :
Melalui model
pembelajaran Kajian Nilai
Lintas Kelompok (Cross Over Groups
Discussion of Value) dengan metodeMake a Match, Silaturahmi
Activities, Picture Commnent,puisi
akrostik,pantun bermaknapeserta didik dapat menganalisis makna Menghindarkan diri dari
pergaulan bebas dan perbuatan zina sebagai pengamalan Q.S. al-Isra’/17: 32, dan
Q.S. an-Nur /24: 2, serta Hadis terkait, menyajikan hubungan makna- Menghindarkan diri dari
pergaulan bebas dan perbuatan zina sebagai pengamalan Q.S. al-Isra’/17: 32, dan
Q.S. an-Nur /24: 2, serta Hadis terkaitdengan perilaku keluhuran budi, kokoh pendirian, rasa aman,
tawakal dan perilaku adil, memiliki sikap keluhuran budi; kokoh pendirian, pemberi rasa
aman, tawakal dan adilMenghindarkan diri dari pergaulan bebas dan perbuatan zina sebagai
pengamalan Q.S. al-Isra’/17: 32, dan Q.S. an-Nur /24: 2, serta Hadis terkait
D. Materi Pembelajaran
1. Menghindarkan diri dari
pergaulan bebas dan perbuatan zina sebagai pengamalan Q.S. al-Isra’/17: 32, dan
Q.S. an-Nur /24: 2, serta Hadis terkait
2.
Hikmah Menghindarkan diri dari
pergaulan bebas dan perbuatan zina sebagai pengamalan Q.S. al-Isra’/17: 32, dan
Q.S. an-Nur /24: 2, serta Hadis terkaitdalam
kehidupan sehari-hari
E. Metode Pembelajaran :
1. Make a Match
2. Silaturahmi
Activities
3. Picture
Commnent
4. Diskusi
F. Media
Pembelajaran :
1. Laptop dan LCD Projector
2. MPI
(Multimedia Pembelajaran Interaktif)
3. Video
4. Plano
5. Spidol
6. Lem
7. Gambar
8. Gunting
9. Bagan
10. Lembar
hasil silaturahmi
G. Sumber
Belajar :
1.
Al-Qur’an dan terjemahnya, Depag RI
2.
Buku teks pesera
didikPAI dan
Budi Pekerti SMA Kelas X
3.
Kitab Tafsir (al-Maraghi, Jalalain, dll).
4.
Kitab Hadits
5. Internet
(www.youtube.com/...)
H. Langkah-langkah
Pembelajaran:
Pertemuan Pertama:
NO
|
Kegiatan Pembelajaran
|
HOTS/4C/
Karakter/
Literasi
|
Alokasi
Waktu
|
|
Pendahuluan
|
|
|
1
2
3
4
5
6
7
8
|
Memberi Salam
Mengabsen, mengecek kerapihan
berpakaian, kebersihan kelas.
Meminta pesera didik memimpin doa
Membaca ayat quran
Menyampaikan penjelasan tentang
tujuan pembelajaran yang akan dicapai:
Memberikan penjelasan tentang tahapan
kegiatan pembelajaran
Melakukan motivasi dan appersepsivideo tentang kekerasan pelajar
Mengajukan pertanyaan bagaimana hubungan antara
tayangan video dengan materi al-asmaul husna
|
Pembinaan
Karakter
Pembinaan
Karakter
Pembinaan
Karakter
Literasi
HOTS
Literasi
|
10 Menit
|
|
Kegiatan Inti:
Model
Pembelajaran “Kajian Nilai
Lintas Kelompok” (Cross Over Groups Investigation
of Value) dengan metode
MAKE A MATCH DAN SILATURAHMI
ACTIVITIES dan puisi akrostik,pantun bermakna
|
|
|
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
|
Peserta didik duduk menjadi 5 kelompok
Peserta
didik mengamati guru yang sedang mendemonstrasikan bacaan Q.S. al-Isra’/17: 32,
dan Q.S. an-Nur /24: 2, serta Hadis terkait
Peserta
didik mengeskplorasi fitur-fitur dalam Q.S. al-Isra’/17: 32, dan Q.S. an-Nur /24: 2,
serta Hadis terkait
Peserta didik mengidentifikasimasalahdengan bimbingan guru dan masalah tersebut ditulis di kertas plano(opinion making)
Peserta didik diberi kesempatan untuk
curah pendapat dalam membentuk hipotesis / pernyataan/pertanyaan(decision making)
Setiap
kelompok memilih satu hipotesa/pernyataan/pertanyaan terbaik(action)
Guru
memberikan kesempatan kepadapeserta
didik untuk menentukan langkah-langkah yang sesuai dengan masalah yang akan didiskusikan di kelompok masing-masing
Setiap kelompok membuat kartu
berpasangan Q.S. al-Isra’/17: 32, dan Q.S. an-Nur /24: 2, serta Hadis terkait potongan ayat dan maknanyadalam potongan kertas
Guru
mendemonstrasikan cara menggunakan kartu
berpasangan
Secara
berkelompok, peserta didik melakukan kegiatan make a match dengan
bantuan kartu berpasangan yang
sudah dibuat.
Guru
meminta perwakilan kelompok untuk tampil kedepan guna beradu cepat dalam
memasangkan Q.S. al-Isra’/17: 32, dan Q.S. an-Nur /24: 2, serta Hadis terkait
Peserta
didik membuat bagan/rangkuman poin-poin penting dalam kertas plano dan
menempelkan di tempat yang telah disediakan
Perwakilan
kelompok bersilaturahmi ke
kelompok-kelompok lain untuk menggali, bertukar informasi, menemukan contoh
perilaku yang mencerminkan Q.S. al-Isra’/17: 32, dan Q.S. an-Nur /24: 2, serta
Hadis terkaitserta pengalaman hidup
yang berkaitan dengan Q.S. al-Isra’/17: 32, dan Q.S. an-Nur /24: 2,
serta Hadis terkait
Informasi
atau materi yang didapatkan dari kelompok lain disampaikan kepada anggota
kelompoknya masing-masing
Peserta
didik bersama guru menyimpulkan hasil diskusi (depending value)
|
Kolaborasi
Berfikir
kritis
Kreatif
HOTS
Berpikir
Kritis
Kolaborasi
Literasi
Kolaborasi
Komunikasi
HOTS
|
30 Menit
|
|
A. Kegiatan
Penutup
B.
|
|
|
1
2
3
4
5
6
|
Peserta didik menemukan
manfaat langsung maupun tidak langsung dalam proses pembelajaran melalui
kegiatan refleksi
Peserta didik menerima umpan
balik yang berkaitan dengan proses dan hasil pembelajaran
Peserta didik menerima
informasi tentang materi yang akan dipelajari pada pertemuan berikutnya
Peserta didik menerima
informasi tentang tugas kelompok membuat puisi akrostik,pantun bermakna
Peserta didik mengakhiri kegiatan pembelajaran dengan berdoabersama-sama
Penutup
|
Pembinaan Karakter
|
5
Menit
|
Pertemuan Kedua:
NO
|
Kegiatan Pembelajaran
|
HOTS/4C/
Karakter/
Literasi
|
Alokasi
Waktu
|
|
Pendahuluan
|
|
|
1
2
3
4
5
6
|
Memberi Salam
Mengabsen, mengecek kerapihan
berpakaian, kebersihan kelas.
Meminta pesera didik memimpin doa
Membaca ayat quran
Menyampaikan penjelasan tentang
tujuan pembelajaran yang akan dicapai:
Memberikan penjelasan tentang
tahapan kegiatan pembelajaran
Melakukan appersepsi:
|
Pembinaan
Karakter
Pembinaan
Karakter
Pembinaan
Karakter
Literasi
|
5 Menit
|
|
Kegiatan Inti:
Model
Pembelajaran “Kajian Nilai
Lintas Kelompok” (Cross Over Groups Investigation
of Value) dengan metode PUISI
AKROSTIK dan PANTUN BERMAKNA
|
|
|
1
2
3
4
5
6
|
Peserta didik duduk menjadi 5 kelompok
Guru
menayangkan gambar yang berkaitan
dengan asmaul Q.S. al-Isra’/17: 32, dan Q.S. an-Nur /24: 2, serta Hadis terkait
Setiap
kelompok melakukan diskusi untuk menemukankaitan gambar dengan (decision making)
Setiap
kelompokmenentukan dan mempresentasikan kaitan gambar dengan Q.S. al-Isra’/17: 32,
dan Q.S. an-Nur /24: 2, serta Hadis terkait)(action)
Perwakilan
kelompok memberikan apresiasi dengan cara membubuhkan tanda bintang diatas
karya tersebut. (empat bintang : sangat baik, tiga bintang: baik, dua
bintang: cukup baik, satu bintang:kurang).
Karya
yang paling banyak mendapatkan tanda bintang dikukuhkan sebagai karya terbaik.Peserta
didik bersama guru menyimpulkan hasil diskusi (depending value)
Guru memberikan penguatan dengan
menanamkan nilai-nilai karakter seperti adil, tanggung jawab,
kerjasama, nasionalisme
|
Kolaborasi
Kolaborasi
Komunikasi
Kritik
Pembinaan Karakter
Pembinaan Karakter
|
35 Menit
|
|
C. Kegiatan
Penutup
|
|
|
1
2
3
|
Refleksi
Menyampaikan rencana untuk pembelajaran pertemuan
yang akan datang
Doa dan
penutup
|
Pembinaan Karakter
|
5 Menit
|
Pertemuan Ketiga :
NO
|
Kegiatan Pembelajaran
|
HOTS/4C/
Karakter/
Literasi
|
Alokasi
Waktu
|
|
Pendahuluan
|
|
|
1
2
3
4
5
6
|
Memberi Salam
Mengabsen, mengecek kerapihan
berpakaian, kebersihan kelas.
Meminta pesera didik memimpin doa
Membaca ayat quran
Menyampaikan penjelasan tentang
tujuan pembelajaran yang akan dicapai:
Memberikan penjelasan tentang
tahapan kegiatan pembelajaran
Melakukan appersepsi:
|
Pembinaan
Karakter
Pembinaan
Karakter
Pembinaan
Karakter
Literasi
|
5 Menit
|
|
Kegiatan Inti:
Model
Pembelajaran dengan metode PUISI AKROSTIK dan PANTUN BERMAKNA
|
|
|
1
2
3
4
5
6
7
8
|
Peserta didik duduk menjadi 5 kelompok
Guru
menayangkan gambar yang berkaitan
dengan asmaul Q.S. al-Isra’/17: 32, dan Q.S. an-Nur /24: 2, serta Hadis terkait
Setiap
kelompok melakukan diskusi untuk menemukankaitan puisi dan pantun dengan (decision making)
Setiap kelompok menampilkan
puisi akrostik dan pantun bermakna yang menjadi tugasnya secara bergiliran
Peserta didik menempelkan karya Puisi akrostik
dan pantun bermakna ditempat yang telah disediakan
Perwakilan
kelompok memberikan apresiasi dengan cara membubuhkan tanda bintang diatas
karya tersebut. (empat bintang : sangat baik, tiga bintang: baik, dua
bintang: cukup baik, satu bintang:kurang).
Karya
yang paling banyak mendapatkan tanda bintang dikukuhkan sebagai karya
terbaik.
Peserta
didik bersama guru menyimpulkan hasil diskusi (depending value)
Guru memberikan penguatan dengan
menanamkan nilai-nilai karakter seperti adil, tanggung jawab,
kerjasama, nasionalisme
|
Kolaborasi
Kolaborasi
Komunikasi
Kreatif
Komunikasi
HOTS
Kritik
Pembinaan Karakter
Pembinaan Karakter
|
35 Menit
|
|
D. Kegiatan
Penutup
|
|
|
1
2
3
|
Refleksi
Menyampaikan rencana untuk pembelajaran pertemuan
yang akan datang
Doa dan
penutup
|
Pembinaan Karakter
|
5 Menit
|
Pertemuan Keempat :
NO
|
Kegiatan Pembelajaran
|
HOTS/4C/
Karakter/
Literasi
|
Alokasi
Waktu
|
|
Pendahuluan
|
|
|
1
2
3
4
5
6
|
Memberi Salam
Mengabsen, mengecek kerapihan
berpakaian, kebersihan kelas.
Meminta pesera didik memimpin doa
Membaca ayat quran
Menyampaikan penjelasan tentang
tujuan pembelajaran yang akan dicapai:
Memberikan penjelasan tentang
tahapan kegiatan pembelajaran
Melakukan appersepsi:
|
Pembinaan
Karakter
Pembinaan Karakter
Pembinaan
Karakter
Literasi
|
5 Menit
|
|
Kegiatan Inti:
Evaluasi
dan latihan soal
|
|
|
1
2
3
4
5
6
7
8
9
|
Peserta didik duduk menjadi 2
berhadapan
Peserta didik melakukan undian untuk memilih
pertama yang membaca soal
Perserta
didik yang satu membacakan soal pilihan ganda dan yang lainnya menjawab pada
lembar jawaban
Lembar
jawaban dikoreksi bersama dan berdiskusi antara pembaca soal dan peserta yang
menjawab
Bergantian
dengan soal jawaban singkat yang berbeda dan peserta yang menjawab soal
menulis pada lembar jawaban
Lembar
jawaban dikoreksi bersama dan berdiskusi antara pembaca soal dan peserta yang
menjawab
Peserta
didik bersama guru menyimpulkan hasil diskusi (depending value)
Guru
mengumpulkan daftar jawaban beserta nilainya dan memasukkan ke dalam buku
nilai
Guru memberikan penguatan dengan
menanamkan nilai-nilai karakter seperti adil, tanggung jawab,
kerjasama, nasionalisme
|
Kolaborasi
Kolaborasi
Komunikasi
Kreatif
Komunikasi
HOTS
Kritik
Pembinaan Karakter
Pembinaan Karakter
|
35 Menit
|
|
E. Kegiatan
Penutup
|
|
|
1
2
3
|
Refleksi
Menyampaikan rencana untuk pembelajaran pertemuan
yang akan datang
Doa dan
penutup
|
Pembinaan Karakter
|
5 Menit
|
I. Penilaian
Hasil Pembelajaran :
1.Sikap
Teknik penilaian :Penilaian diri
Instrumen penilaian :
Nama Siswa
Kelas / Semester
|
:
:
|
..........................................
X /Gasal
|
|||||||||
Teknik Penilaian
|
:
|
Penilaian diri .
|
|||||||||
Penilai
|
:
|
Diri sendiri
|
|||||||||
No.
|
Pernyataan
|
Pilihan
Jawaban
|
Skor
|
||||||||
Sangat Setuju
|
Setuju
|
Tidak setuju
|
|||||||||
1
|
Meyakini bahwa menjaga pergaulan yang sehat merupakan
perintah Allah SWT
|
|
|
|
|
||||||
2
|
Meyakini bahwa
Allah SWT. mencintai manusia yang
memiliki perilaku keluhuran budi
|
|
|
|
|
||||||
3
|
Meyakini bahwa
Allah SWT. mencintai manusia yang
memiliki perilaku kokoh pendirian
|
|
|
|
|
||||||
4
|
Meyakini bahwa
Allah SWT. mencintai manusia yang
memiliki perilaku pemberi rasa aman
|
|
|
|
|
||||||
5
|
Meyakini bahwa
Allah SWT. mencintai manusia yang
memiliki perilaku tawakal
|
|
|
|
|
||||||
6.
|
Meyakini bahwa
Allah SWT. mencintai manusia yang
memiliki perilaku adil
|
|
|
|
|
||||||
Jumlah Skor
|
|
|
|
|
|
||||||
Keterangan
|
Nilai
|
Nilai Akhir
|
|||||||||
Sangat Setuju
Setuju
Ragu-Ragu
|
=
Skor 3
=
Skor 2
=
Skor 1
|
Skor
yang
diperoleh
--------------
X 100
= ----
Skormaksimal
|
|
|
|||||||
Catatan:
……………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………..
|
|||||||||||
Sikap ( observasi)
Format Penilaianmenggunakanpanduan observasi
Satuanpendidikan : SMKN 2Karanganyar
Tahunpelajaran : 2016/2017
Kelas/Semester : X / Semester 2
Mata Pelajaran : Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti
No.
|
Hari/tgl
|
Nama Siswa
|
Kejadian
|
Butir
Sikap
|
Tindak
lanjut
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Tes Tertulis
Kisi-kisi Soal
Kompetensi Dasar
|
IndikatorSoal
|
No
soal
|
Ket
|
Menganalisis Q.S. al-Isra’/17: 32, dan Q.S. an-Nur/24
: 2, serta Hadis tentang larangan pergaulan bebas dan perbuatan zina
|
Keputusan itu dianggap
sebagai tanggapan dari dukungan Presiden Obama kepada kaum LGBT
|
1
|
|
Disajikan ilustrasi kisah nyata kehidupan
seseorang, peserta didik dapat menemukancara yang akandilakukan apabila kasus
tersebut menimpa dirinya.
|
2
|
|
|
Mengadopsi ( mengangkat anak)
|
3
|
|
Soal-soal:
1.
North Carolina
baru-baru ini mengubah konstitusi mereka tentang legalitas pernikahan sejenis.
Keputusan itu dianggap sebagai tanggapan dari dukungan Presiden Obama kepada
kaum LGBT. Legalitas pernikahan sejenis memang bukan hal yang baru bagi
beberapa negara, yang telah memberlakukan hukum tersebut. Negara mana saja? Sejauh ini sih ada sebelas negara yang mengesahkan UU
pernikahan sejenis. (sumber : merdeka.com
2.
Berita bayi yang
dibuang ibunya di pipa pembuangan air di Jinhua, pesisir Provinsi Zhejiang,
China pekan lalu juga mendapat perhatian dari mantan pemain Fiorentina dan Chelsea
Adrian Mutu.
3.
Pemain asal
Rumania itu mengutarakan keinginan untuk mengadopsi bayi tersebut. “Ketika saya
melihat berita ini di televisi, menurut saya, bayi ini adalah bayi spesial,
saya harus mengadopsinya,” kata Mutu kepada stasiun televisi Rumania,. (sumber :
sindonews.com)
Kunci Jawaban:
Pedoman Penskoran
No
|
Kunci jawaban
|
Skor
|
1
|
Jawaban Benar dan lengkap
|
10
|
2
|
Jawaban benar tidak lengkap
|
5
|
3
|
Jawaban salah
|
0
|
Keterampilan
Guru melakukan penilaian terhadap peserta didik dalam
pengamatan pada saat pelaksanaan diskusi.
No
|
Nama Siswa
|
Aspek yang dinilai
|
Skor maks
|
Nilai
|
Ketuntasan
|
Skor maks
|
Tindak lanjut
|
||||
1
|
2
|
3
|
T
|
TT
|
R
|
P
|
|||||
1
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
2
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
3
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
dst
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Keterangan:
T :
Tuntas mencapai nilai (disesuaikan dengan nilai KKM )
TT :
Tidak tuntas bila di lihat dari nilai KKM
R :
Remedial
P :
Pengayaan
Aspek dan rubik penilaian:
1.
Kejelasan dan
kedalaman informasi.
a.
Jika kelompok
tersebut bisa memberikan kejelasan dan pedalaman informasi lengkap dan
sempurna, skor 30.
b.
Jika kelompok
tersebut bisa memberikan penjelasan dan pedalaman informasi lengkap dan kurang
sempurna, skor 20.
c.
Jika kelompok
tersebut bisa memberikan penjelasan dan pendalaman informasi kurang lengkap dan
kurang sempurna, skor 10.
2.
Keaktipan dalam
diskusi.
a.
Jika kelompok
tersebut berperan sangat aktif dalam diskusi, skor 30.
b.
Jika kelompok
tersebut berperan aktif dalam diskusi, skor 20.
c.
Jika kelompok
kurang aktif dalam diskusi diberi, skor 10.
3.
Kejelasan dan
kerapian persentasi.
a.
Jika kelompok
tersebut dapat mempersentasikan dengan jelas dan rapi, skor 40.
b.
Jika kelompok
tersebut dapat mempersentasikan dengan sangat jelas dan kurang rapi, skor 30.
c.
Jika kelompok
tersebut dapat mempersentasikan dengan kurang jelas dan tidak rapi, skor 20.
Karanganyar, 13 Juli 2017
|
||
Verifikasi
|
GURU PAI
|
|
Dra. Sri Bidayatiningsih
|
Mengetahui
|
Sutrisno, S.Pd.I, M.Pd
|
NIP 19660813 199512 2 002
|
Kepala SMK Negeri 2 Karanganyar
|
NIP. 19850327 2010201 1 017
|
Drs. Wahyu Widodo, MT
|
||
NIP
19601019 199412 1 001
|
Materi
Menjaga Martabat Manusia dengan
Menjauhi Pergaulan Bebas dan Zina
A.
Mari Membaca QS. Al-Isra’ (17) ayat 32,
dan QS.An-Nur (24) ayat 2
Ayat – ayat
berikut ini berisi pesan-pesan mulia tentang larangan pergaulan bebas dan
menjauhi perbuatan zina. Bacalah dengan tartil ayat-ayat di bawah ini !
1.
QS. Al-Isra’ (17) ayat 32
2.
QS. An-Nur (24) ayat 2
B.
Mari Memahami Tajwid QS. Al-Isra’ (17)
ayat 32, dan QS.An-Nur (24) ayat 2
1.
Ulasan Tajwid QS. Al-Isra’ (17) ayat 32
No
|
Lafadz
|
Hukum Bacaan
|
Alasan
|
1.
|
|
Mad Thabi’i
|
Karena huruf lam berharakat fathah
diikuti alif
|
2.
|
|
Qalqalah
|
Karena huruf qaf berharakat
sukun
|
3.
|
|
Mad Jaiz Muttashil
|
Karena ada mad thabi’i bertemu hamzah
pada lafal berbeda
|
4.
|
|
Mad shilah
|
Karena terdapat fathah diikuti ha
dhamir
|
5.
|
|
Mad Thabi’i
|
Karena terdapat fathah diikuti alif
|
6.
|
|
Mad
wajib muttasil
|
Karena terdapat mad thabi’i diikuti
hamzah dalam satu lafaz
|
7.
|
|
Mad iwad
|
Karena terdapat fathah tanwin
diwaqafkan.
|
2.
Ulasan Tajwid QS.An-Nur (24) ayat 2
C.
Mengartikan QS. Al-Isra’ (17) ayat 32,
dan QS.An-Nur (24) ayat 2
1.
Arti Perkata dan Terjemah Al-Isra’ (17)
ayat 32
adalah perbuatan keji
|
Dan jangan
|
kalian mendekati
|
zina
|
Sesungguhnya ia
|
dan seburuk-buruk
|
jalan
|
Terjemah :
“Dan janganlah kamu
mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang
buruk.” (QS Al-Isra’ ayat 32)
2.
Arti Perkata dan Terjemah QS.An-Nur (24)
ayat 2
Wanita pezina
|
dan laki-laki pezina
|
maka deralah
|
seratus
|
tiap-tiap satu
|
dari keduanya
|
deraan
|
dan jangan mengambil kalian
|
dan hendaklah menyaksikan
|
rasa iba
|
dalam hukum Allah
|
kalian beriman
|
dengan keduanya
|
jika kalian adalah
|
kepada Allah
|
dan hari akhir
|
hukuman keduanya
|
segolongan
|
dari orang-orang yang beriman
|
Terjemah :
“Pezina perempuan dan
pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan
janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan)
agama (hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian; dan
hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang
yang beriman”. (QS. An-Nur ayat 2)
D.
Mari Memahami Pesan-Pesan Mulia Dalam
Ayat Al-Qur’an
1. QS. Al-Isra’ (17) ayat 32
Secara umum QS Al-Isra’ (17) ayat 32 mengandung
pesan-pesan sebagai berikut :
a.
Larangan mendekati zina
b.
Zina merupakan perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk
Zina adalah
melakukan hubungan biologis layaknya suami isteri di luar tali pernikahan yang
sah. Rasululah saw telah memberikan peringatan bahwa merebaknya perzinahan
merupakan salah satu tanda kehancuran peradaban manusia dan merupakan
tanda-tanda datangnya kiamat :
Artinya : “Dari Qatadah telah
mengabarkan kepada kami Anas mengatakan; aku mendengar Nabi SAW bersabda:
"diantara tanda kiamat adalah ilmu diangkat, kebodohan merajalela, khamer
ditenggak, zina mewabah, (jumlah) laki-laki menyusut dan (jumlah) wanita
melimpah ruah, hingga jika ada lima puluh wanita itu berbanding dengan seorang
laki-laki." (HR Bukhari)
Menurut
pandangan hukum Islam, perbuatan zina merupakan dosa besar yang dilarang keras
oleh Allah SWT. Ditegaskan oleh Allah bahwa dalam QS Al-Isra’ ayat 32 bahwa zina dikategorikan
sebagai perbuatan yang keji, hina, dan buruk. Tegas sekali Allah telah memberi
predikat terhadap perbuatan zina melalui ayat tersebut sebagai perbuatan yang
merendahkan harkat, martabat, dan kehormatan manusia. Karena demikian bahayanya
perbuatan zina, maka sebagai langkah pencegahan maka Allah juga melarang
perbuatan yang mendekati atau mengarah kepada zina.
Rasulullah
menjelaskan mengenai bentuk-bentuk perbuatan yang mendekati zina, sebagaimana
diuraikan dalam hadis berikut ini :
Artinya : “Dari Abu Hurairah
dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda:
"Sesungguhnya manusia itu telah ditentukan nasib perzinaannya yang tidak
mustahil dan pasti akan dijalaninya. Zina kedua mata adalah melihat, zina kedua
telinga adalah mendengar, zina lidah adalah berbicara, zina kedua tangan adalah
menyentuh, zina kedua kaki adalah melangkah, dan zina hati adalah berkeinginan
dan berangan-angan, sedangkan semua itu akan ditindak lanjuti atau ditolak oleh
kemaluan." (HR. Muslim)
Imam
Sayuthi dalam kitabnya Al-Jami’ Al-Kabir menulislan bahwa perbuatan zina
dapat megakibatkan 6 dampak negatif bagi pelakunya. 3 dampak negatif menimpa
pada saat di dunia dan 3 dampak lagi akan ditimpakan kelak di akhirat.
Adapun 3 hal yang akan menimpa di
dunia ialah :
(1)
Menghilangkan wibawa.
Pelaku zina akan kehilangan kebersihan jiwanya dan kesucian dirinya, yang
keduanya merupakan sumber kebahagiaan dan ketenangan hidupnya
(2)
Mengakibatkan kefakiran,
Perbuatan zina juga akan mengakibatkan pelakunya menjadi miskin. Sebab,
pelakunya akan selalu mengejar kepuasan birahinya, yang sudah barang tentu akan
memakan energi dan waktu bagi dirinya. Di samping itu, ia pun harus
mengeluarkan biaya untuk memenuhi nafsu birahinya, yang pada dasarnya tidaklah
sedikit. Kedua faktor inilah yang akan mengakibatkan para pelaku zina jatuh
miskin.
(3)
Mengurangi umur.
Perbuatan tersebut juga akan mengakibatkan umur pelaku zina berkurang
lantaran akan terserang penyakit yang dapat mengakibatkan kematian. Saat ini
banyak sekali penyakit berbahaya yang diakibatkan oleh perilaku seks bebas,
seperti HIV/AIDS, infeksi saluran kelamin, dan sebagainya.
Dan tiga lagi yang akan
dijatuhkan di akherat :
(1)
Mendapat murka dari Allah
Perbuatan zina merupakan salah satu dosa besar sehingga para pelakunya akan
mendapat murka dari Allah SWT kelak di akhirat.
(2)
Hisab yang jelek (banyak dosa)
Pada saat hari perhitungan amal (yaumul hisab) maka para pelaku zina
akan menyesal karena mereka akan diperlihatkan betapa besarnya dosa akibat
perbuatan zina yang dia lakukan semasa hidup di dunia. Penyesalan hanya tinggal
penyesalan, semuanya sudah terlanjur dilakukan.
(3) Siksaan di neraka
Para pelaku perbuatan
zina akan mendapatkan siksa yang berat dan hina kelak di neraka. Dikisahkan
pada saat Rasulullah melakukan Isra’ dan Mi’raj beliau diperlihatkan ada
sekelompok orang yang menghadapi daging segar tapi mereka lebih suka memakan
daging yang amat busuk dari pada daging segar. Itulah siksaan dan kehinaan bagi
pelaku zina. Mereka selingkuh padahal mereka mempunyai istri atau suami yang
sah. Kemudian Rasulullah juga diperlihatkan ada satu kaum yang tubuh mereka
sangat besar, namun bau tubuhnya sangat busuk, menjijikkan saat dipandang, dan
bau mereka seperti bau tempat pembuangan kotoran (comberan). Rasul kemudian
bertanya, ‘Siapakah mereka?’ Dua Malaikat yang mendampingi beliau menjawab,
“Mereka adalah pezina laki-laki dan perempuan’.”
2. QS.An-Nur (24) ayat 2
Isi kandungan QS An-Nur (24) ayat 2 adalah :
a. Perintah Allah SWT untuk
mendera pezina perempuan dan pezina laki-laki masing-masing seratus kali.
b. Orang yang beriman
dilarang berbelas kasihan kepada keduanya untuk melaksanakan hukum Allah SWT.
c.
Pelaksanaan hukuman tersebut disaksikan oleh sebagian
orang-orang yang beriman.
Perbuatan zina dikategorikan menjadi 2 macam :
1) Muhsan, yaitu pezina
sudah baligh, berakal, merdeka, sudah pernah menikah. Hukuman terhadap zina
muhsan adalah didera seratus kali dan rajam (dilempari dengan batu sederhana
sampai meninggal).
2)
Ghairu Muhsan, yaitu pezina masih lajang, belum pernah
menikah. Hukumannya adalah didera seratus kali dan diasingkan selama satu
tahun.
Perhatikan hadits berikut ini :
Artinya : “Dari Ubadah bin Ash
Shamit ia berkata, "Rasulullah SAWbersabda: "Ambillah dariku,
ambillah dariku. Allah telah menjadikan bagi wanita-wanita itu hukuman had.
Janda dan duda yang berzina, hukumannya adalah dera seratus kali dan dirajam.
Perawan dan perjaka yang berzina, maka hukumannya adalah dera seratus kali dan
diasingkan selama satu tahun." (HR Abu Daud)
Dalam
pandangan Islam, zina merupakan perbuatan kriminal (jarimah) yang dikatagorikan
hukuman hudud, yakni sebuah jenis hukuman atas perbuatan maksiat yang
menjadi hak Allah SWT. Tidak ada seorang pun yang berhak memaafkan kemaksiatan
zina tersebut, baik oleh penguasa atau pihak berkaitan dengannya. Berdasarkan
QS. an-Nur (24): 2, pelaku perzinaan, baik laki-laki maupun perempuan harus
dihukum dera (dicambuk) sebanyak 100 kali. Namun, jika pelaku perzinaan itu
sudah muhsan (pernah menikah), sebagaimana ketentuan hadits Nabi saw maka
diterapkan hukuman rajam.
Dalam
konteks ini yang memiliki hak untuk menerapkan hukuman tersebut hanya khalifah
(kepala negara) atau orang-orang yang ditugasi olehnya. Ketentuan ini berlaku
bagi negeri yang menerapkan syariat
Islam sebagai hukum positif dalam suatu negara. Sebelum memutuskan hukuman bagi
pelaku zina maka ada empat hal yang dapat dijadikan sebagai bukti, yakni: (1)
saksi, (2) sumpah, (3) pengakuan, dan (4) dokumen atau bukti tulisan. Dalam
kasus perzinaan, pembuktian perzinaan ada dua, yakni saksi yang berjumlah empat
orang dan pengakuan pelaku.
Sedangkan
pengakuan pelaku, didasarkan beberapa hadits Nabi saw. Ma’iz bin al-Aslami,
sahabat Rasulullah Saw dan seorang wanita dari al-Ghamidiyyah dijatuhi hukuman
rajam ketika keduanya mengaku telah berzina. Di samping kedua bukti tersebut,
berdasarkan Qs. an-Nuur: 6-10, ada hukum khusus bagi suami yang menuduh
isterinya berzina. Menurut ketetapan ayat tersebut seorang suami yang menuduh
isterinya berzina sementara ia tidak dapat mendatangkan empat orang saksi, ia
dapat menggunakan sumpah sebagai buktinya. Jika ia berani bersumpah sebanyak
empat kali yang menyatakan bahwa dia termasuk orang-orang yang benar, dan pada
sumpah kelima ia menyatakan bahwa lanat Allah SWT atas dirinya jika ia termasuk
yang berdusta, maka ucapan sumpah itu dapat mengharuskan isterinya dijatuhi
hukuman rajam. Namun demikian, jika isterinya juga berani bersumpah sebanyak
empat kali yang isinya bahwa suaminya termasuk orang-orang yang berdusta, dan
pada sumpah kelima ia menyatakan bahwa bahwa lanat Allah SWT atas dirinya jika
suaminya termasuk orang-orang yang benar, dapat menghindarkan dirinya dari
hukuman rajam. Jika ini terjadi, keduanya dipisahkan dari status suami isteri,
dan tidak boleh menikah selamanya. Inilah yang dikenal dengan li’an.
Tuduhan
perzinaan harus dapat dibuktikan dengan bukti-bukti yang kuat, akurat, dan sah.
Tidak boleh menuduh seseorang melakukan zina tanpa dapat mendatangkan empat
orang saksi.
Adapun dosa
perbuatan zina itu mempunyai tingkatan tersendiri. Apabila dilakukan dengan
perempuan lain (Bukan muhrim artinya wanita yang boleh dikawin) yang tidak
bersuami maka dosanya besar. Apabila dilakukan dengan perempuan yang sudah
bersuami, dosanya lebih besar. Lebih besar lagi apabila zina dilakukan dengan
tetangga. Dan lebih besar dari semuanya itu zina yang dilakukan dengan yang
masih muhrim (Wanita muhrim artinya wanita yang tidak boleh dikawini.).
Apabila
perbuatan zina dilakukan oleh seorang yang sudah melangsungkan pernikahan, maka
dosanya lebih besar dibanding dengan orang yang belum melangsungkan pernikahan.
Dosa itu lebih besar lagi jika zina dilakukan oleh seorang yang telah lanjut
usia, dibanding dengan yang dilakukan oleh kaum muda. Hal ini dipertimbangkan
lantaran orang lanjut usia dianggap berpikir lebih masak. Dan zina yang
dilakukan oleh orang yang mengerti hukum-hukum agama lebih berat ketimbang
orang yang tidak mengerti pengetahuan agama.
Sekarang
menjadi sangat jelas bahwa Islam melarang keras hubungan seksual atau hubungan
biologis di luar perkawinan, apapun alasannya. Karena perbuatan ini sangat
bertentangan dengan fitrah manusia dan mengingkari tujuan pembentukan rumah
tangga yang sakinah, mawaddah, warahmah. Islam menghendaki agar hubungan
seksual tidak saja sekedar memenuhi kebutuhan biologis, tetapi islam
menghendaki adanya pertemuan dua jiwa dan dua hati di dalam naungan rumah
tangga tenang, bahagia, saling setia, dan penuh kasih sayang. Dua insan yang
menikah itu akan melangkah menuju masa depan yang cerah dan memiliki keturunan
yang jelas asal usulnya. Sungguh idah, bukan?
Tujuan
pernikahan itu akan menjadi rusak porak-poranda jika dikotori dengan zina.
Sehingga tidak mengherankan jika perzinaan akan banyak menimbulkan problema sosial
yang sangat membahayakan masyarakat, seperti bercampuraduknya keturunan,
menimbulkan rasa dendam, dengki, benci, sakit hati, dan menghancurkan kehidupan
rumah tangga. Sungguh Allah SWT dan Rasulullah melindungi kita semua dengan
ajaran yang sangat mulia.
Begitu
banyak dampak negatif yang ditimbulkan dari pergaulan bebas, patut menjadi
perhatian bagi generasi muda bahwa mereka sedang mempertaruhkan masa depannya
dengan terlibat dalam pergaulan bebas yang melampaui batas. Bergaul memang
perlu tapi seyogyanya dilakukan dalam batas wajar, tidak berlebihan. Remaja
adalah tumpuan masa depan bangsa, jika moral dan jasmaniah para remaja
mengalami kerusakan maka begitu pula masa depan bangsa dan negara akan
mengalami kehancuran. Jadi, jika kalian masih memikirkan masa depan diri dan
juga keturunan sebaiknya selalu konsisten untuk mengatakan tidak pada pergaulan
bebas karena dampak pergaulan bebas bersifat sangat merusak bagi dari segi
moral maupun jasmaniah.
Diantara dampak negatif zina
adalah sebagai berikut :
1) Mendapat laknat dari
Allah SWT dan rasul-Nya
2) Dijauhi dan dikucilkan
oleh masyarakat
3) Nasab menjadi tidak jelas
4) Anak hasil zina tidak
bisa dinasabkan kepada bapaknya
5)
Anak hasil zina tidak berhak mendapat warisan
1.
Menjaga pergaulan yang sehat
Beruntunglah para pemuda dan remaja yang bisa
menjaga pergaulan sesuai dengan ajaran Islam. Islam mengajarkan pergaulan yang
sehat, bernilai positif, dan mengandung manfaat. Pergaulan yang sehat antara
laki-laki dan perempuan merupakan pergaulan yang terbebas dari nafsu yang bisa
mengarah kepada hubungan seksual di luar nikah.
Pergaulan remaja dan muda-mudi saat ini memang
sudah sedemikian tipis batasan-batasannya. Tidak mudah untuk membatasi
pergaulan itu. Ditambah lagi dengan berbagai kemudahan akses, baik melalui
telpon, SMS, chatting, dan situs jejaring sosial. Dengan berbagai sarana
itu pergaulan remaja pada umumnya saat ini menjadi begitu dekat dan mudah.
Persoalan yang lebih memprihatinkan adalah para remaja tidak paham dan kadang
tidak peduli mana batas-batas yang wajar, mana yang tidak wajar, dan mana yang
sudah kebablasan.
Lantas apa batasan pergaulan itu? Dalam hal ini
Rasulullah memberikan batasan berupa larangan berdua-duaan antara laki-laki dan
perempuan melalui hadis berikut :
Artinya : “Dari Ibnu Abbas; bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi
wasallam bersabda: "Janganlah seorang laki-laki berduaan dengan seorang
wanita (yang bukan mahramnya), dan janganlah seorang wanita bepergian kecuali
bersama mahramnya” (HR Ahmad)
2.
Menjaga aurat
Aurat merupakan bagian dari tubuh yang harus
dilindungi dan ditutupi agar terjaga dari pandangan lawan jenis. Perempuan
memiliki aurat, sebaliknya laki-laki juga memiliki aurat. Aurat perempuan
adalah seluruh bagian tubuh kecuali wajah dan kedua telapak tangan. Sedangkan
aurat laki-laki adalah bagian tubuh antara pusar sampai dengan lutut.
Agar aurat perempuan tertutup maka diwajibkan
untuk menggunakan jilbab dan pakaian yang bisa menutupi seluruh tubuhnya, termasuk menutupi bagian dada. Kain
kerudung dan pakaian itu pun merupakan kain yang disyariatkan, misal kainnya
tidak boleh tipis, tidak boleh sempit atau ketat, dan bisa menyamarkan lekuk
tubuh perempuan. Demikian juga dengan laki-laki, agar terjaga dari pandangan
maka bagian tubuh yang menjadi aurat itu harus dijaga dari pandangan lawan
jenis, caranya ditutup dengan pakaian yang sesuai.
Perempuan wajib menjaga aurat dari pandangan
laki-laki yang bukan mahramnya. Demikian juga sebaliknya, laki-laki wajib
menjaga auratnya dari pandangan perempuan yang bukan mahramnya. Maksudnya
mahram adalah laki-laki dan perempuan yang haram untuk menikah. Yang tidak
termasuk mahram seperti teman sekolah, teman bermain, teman pena bahkan teman
dekat juga bukan mahram, sehingga kita wajib manjaga atau menutup aurat agar tidak
terlihat olehnya.
Firman Allah dalam QS. An-Nur (24) : 31
Artinya : “Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar
mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah
menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Dan
hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya” (QS. An Nur (24) : 31)
Sekarang menjadi jelas, bukan? Batasan atau
standar aurat laki-laki dengan perempuan itu berbeda. Allah SWT memang
menciptakan laki-laki dan perempuan dengan karakteristik fisik dan psikologis
yang berbeda. Perempuan diciptakan identik dengan keindahan dan perhiasan di
dunia. Di dalam diri wanita tersimpan keindahan, kehormatan, dan kemuliaan yang
harus dijaga. Bila keindahan, kehormatan, dan kemuliaan itu terjaga maka
peradaban dunia juga akan menjadi semakin indah. Namun jika keindahan,
kehormatan, dan kemuliaan wanita itu terkoyak, maka peradaban dunia juga ikut
terkoyak. Perhatikan Firman Allah dalam QS. Ali Imran (3) : 14 berikut ini :
Artinya “Dijadikan terasa indah dalam pandang-an manusia cinta terhadap
apa yang diinginkan, berupa perempuan-perem-puan, anak-anak, harta benda yang
bertumpuk dalam bentuk emas dan perak, kuda pilihan, hewan ternak ) dan sawah
ladang.” (QS. Ali-Imran (3) :14)
3.
Menjaga pandangan
Pandangan laki-laki terhadap perempuan atau
sebaliknya termasuk celah bagi syetan melancarkan strategi untuk menggodanya.
Kalau cuma sekilas saja atau spontanitas atau tidak sengaja, pandangan mata itu
tidak menjadi masalah. Pandangan pertama yang tidak sengaja diperbolehkan,
tetapi jika berkelanjutan maka haram
hukumnya. Perhatikan Hadits Rasulullah berikut ini :
Artinya : Dari 'Abdulah bin Buraidah dari ayahnya, bahwa Rasulullah
shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepada 'Ali bin Abi Thalib: Hai 'Ali!
Janganlah kau ikuti pandangan pertama dengan pandangan selanjutnya, karena yang
pertama dimaafkan, tapi yang selanjutnya tidak." (HR Ahmad)
Pandangan pertama bisa dimaknai pandangan yang
hanya mengandung unsur semata-mata untuk melihat. Sedangkan pandangan kedua
merupakan pandangan yang tidak sekedar melihat, namun sudah mengandung unsur
‘nakal’ yang lain seperti menyukai, menikmati, atau sejenisnya.
Untuk menjaga agar pandangan pertama tidak
disertai tujuan lain tersebut, cepatlah kendalikan diri kita. Salah satunya
dengan cara menundukkan pandangan. Sebelum iblis memasuki atau mempengaruhi
pikiran dan hati kita. Segera mohon
pertolongan kepada Allah agar kita tidak mengulangi pandangan yang mengandung
unsur ‘nakal’ itu.
4.
Menjaga kehormatan
Organ paling pribadi manusia sering disebut atau
diperhalus dengan kata “kehormatan”. Jika direnungkan secara mendalam, sebutan
ini sungguh sangat arif dan tepat. Benteng paling akhir dari harga diri dan
kehormatan manusia baik laki-laki maupun perempuan adalah pada organ tubuh yang
paling pribadi tersebut. Terkadang organ vital manusia juga disebut dengan
“kemaluan”. Hal ini juga relevan karena palang pintu rasa malu terakhir adalah
pada bagian tubuh tersebut. Orang dewasa yang normal, baik laki-laki maupun perempuan tentu sangat malu jika organ vitalnya itu
terlihat oleh pihak lain yang tidak mempunyai hak untuk memandangnya.
Firman Allah dalam QS. An-Nur (24) : 31
Artinya : “Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar
mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah
menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Dan
hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya” (QS. An Nur (24) : 31)
Namun seiring dengan perubahan dan kemajuan zaman,
menjaga kemaluan menjadi perkara yang tidak mudah. Saat ini banyak sekali
pemuda, remaja maupun orang dewasa yang tidak malu-malu mempertontonkan
kemaluannya baik secara langsung, melalui kamera, foto, atau video. Hal ini
merupakan salah satu dampak negatif dari kemajuan teknologi informasi dan
komunikasi yag harus diwaspadai bersama. Para remaja dan pemuda itu bisa jadi
tidak memahami bahwa tindakan ceroboh itu bisa berakibat fatal bagi dirinya.
Dengan kemudahan akses internet saat ini, gambar-gambar diri yang tidak senonoh
bisa menyebar dengan sangat cepat kepada siapapun dan di manapun tanpa bisa
dikendalikan. Cepat atau lambat hal ini bisa menjadi fitnah, beban, dan aib
bagi kehidupannya. Orang lain bisa menggunakannya untuk keperluan pemerasan,
eksploitasi, dan mencari keuntungan dari gambar-gambar atau video yang tidak
senonoh itu.
Wahai pemuda yang mulia. Sebagai muslim kita wajib
tahu bagaimana caranya menjaga kemaluan. Caranya antara lain dengan tidak
memperlihatkan aurat apalagi kemaluan baik secara langsung maupun melalui media
lain. Manfaatkan kecanggihan teknologi informasi dan komunikasi untuk hal-hal
yang bisa meningkatkan citra diri, kehormatan, dan mendapatkan nilai tambah.
Bukan sebaliknya menggunakannya untuk hal-hal yang negatif dan menjijikkan.
5.
Meningkatkan aktivitas dan rajin
berpuasa
Bagi para pemuda dan remaja yang belum menikah
disarankan untuk memperbanyak aktivitas atau
kegiatan yang positif. Hal ini bisa membuat mengalihkan perhatian dan
pikiran yang berbau mesum. Ikutlah kegiatan olah raga, ekstrakurikuler, kursus,
bimbingan belajar, pekerjaan sambilan, pekerjaan tambahan dan lain-lain. Dengan
sibuk dengan berbagai aktivitas dapat menyebabkan perhatian kita selalu ke arah
yang positif.
Cara lain yang bisa ditempuh untuk menahan nafsu
bagi para emuda dan remaja yang belum menukah adalah dengan berpuasa sunah.
Islam itu indah dan sehat, dengan taat beribadah dan rajin puasa maka otomatis
pikiran dan hati menjadi bersih dan jernih. Tidak akan terlintas di pikiran
kita untuk melakukan hal yang melanggar kesusilaan. Berpikir kotor saja tidak
apalagi melakukan hal-hal yang dilarang agama yang dosa besar apabila
dikerjakan. Perhatikan hadis Rasulullah berikut ini :
عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ
يَزِيدَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ قَالَقَالَ لَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنْ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ الْبَاءَةَ
فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ
يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
Artinya : “Dari Abdurrahman
bin Yazid dari Abdullah ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam
mengatakan kepada kami: "Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian
mampu ba`ah maka menikahlah karena hal itu dapat menundukkan pandangan dan
menjaga kemaluan, barangsiapa yang tidak mampu, hendaklah berpuasa karena hal
itu dapat menekan hawa nafsunya." (HR Ahmad)
RANGKUMAN
1.
Mahasuci dan Maha Mulia Allah yang
menghendaki manusia untuk menjadi makhluknya yang mulia dan bermartabat
termasuk dalam hal menyalurkan kebutuhan biologis.
2.
Secara umum QS Al-Isra’ (17) ayat 32
mengandung pesan-pesan mengenai larangan mendekati zina karena zina merupakan
perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.
3.
Zina adalah melakukan hubungan biologis
layaknya suami isteri di luar tali pernikahan yang sah.
4.
QS An-Nur (24) ayat 2 berisi perintah
Allah SWT untuk mendera pezina perempuan dan pezina laki-laki masing-masing
seratus kali.
5.
Zina dikategorikan menjadi 2 macam :
a. Muhsan,
yaitu pezina sudah baligh, berakal, merdeka, sudah pernah menikah. Hukuman
terhadap muhsan adalah didera seratus kali dan rajam (dilempari dengan batu
sederhana sampai mati)
b. Ghairu
Muhsan,yaitu pezina masih lajang, belum pernah menikah. Hukumannya adalah
didera seratus kali dan diasingkan selama satu tahun.
6.
Tuduhan perzinaan harus dapat dibuktikan
dengan bukti-bukti yang kuat, akurat, dan sah. Tidak boleh menuduh seseorang
melakukan zina, tanpa dapat mendatangkan empat orang saksi.
7.
Diantara dampak negatif zina adalah
sebagai berikut :
a.
Mendapat laknat dari Allah SWT dan rasul-Nya
b.
Dijauhi dan dikucilkan oleh masyarakat
c.
Nasab menjadi tidak jelas
d.
Anak hasil zina tidak bisa dinasabkan kepada bapaknya
e.
Anak hasil zina tidak berhak mendapat warisan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar