Jumat, 04 Agustus 2017

rpp kd 2 tentang zina dan pergaulan bebas



Rencana Pelaksanaan Pembelajaran

Sekolah                        : SMKN 2 Karanganyar
Matapelajaran              : Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti
Kelas/Semester            : X/ Genap
Materi Pokok              :menganalisis Q.S. al-Isra’/17: 32, dan
Q.S. an-Nur/24 : 2, serta
   Hadis tentang larangan pergaulan bebas dan perbuatan zina
Alokasi Waktu            : 4 x 3 Jam Pelajaran (JP)

A.    Kompetensi Inti (KI):
1
Menghayati dan mengamalkan ajaran agama yang dianutnya


2
Menghayati dan mengamalkan perilaku jujur, disiplin,santun, peduli (gotong royong, kerjasama, toleran, damai),bertanggung jawab,responsif, dan pro-aktif, dalam berinteraksi secara efektif sesuai dengan perkembangan anak di lingkungan, keluarga, sekolah, masyarakat dan lingkungan alam sekitar, bangsa, negara, kawasan regional, dan kawasan internasional

3
Memahami, menerapkan, menganalisis dan mengevaluasi pengetahuan faktual, konseptual, prosedural, dan metakognitif pada tingkat teknis, spesifik, detil, dan kompleks berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, danhumanioraDengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab fenomena dan kejadian, serta menerapkan pengetahuan pada bidang kajian yang spesifik sesuai dengan bakat dan minatnya untuk memecahkan masalah 

4
Menunjukkan keterampilan menalar, mengolah, dan menyaji secara: efektif,kreatif,produktif, kritis, mandiri, kolaboratif,komunikatif, dansolutif, Dalam ranah konkret dan abstrak terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah, serta mampu menggunakan metoda sesuai dengan

B.     Kompetensi Dasar dan Indikator Pencapaian Kompetensi (IPK) :

1.2
Meyakini bahwa pergaulan bebas dan zina adalah dilarang agama

1.2.1. Menekankan bahwa pergaulan bebas adalah di larang
1.2.2. Menekankan bahwa zina adalah perbuatatan dilarang
2.2
Menghindarkan diri dari pergaulan bebas dan perbuatan zina sebagai
pengamalan Q.S. al-Isra’/17: 32, dan Q.S. an-Nur /24: 2, serta Hadis terkait

2.2.1 Menampilkan sikapkeluhuran budisebagai implementasi pemahaman Q.S. al-Isra’/17: 32, dan Q.S. an-Nur /24: 2, serta Hadis terkait
2.2.2Menampilkan sikapmenjauhi pergaulan bebas sebagai implementasi pemahaman Q.S. al-Isra’/17: 32, dan Q.S. an-Nur /24: 2, serta Hadis terkait
2.2.3. Menampilkan sikapmenjauhi zina sebagai implementasi pemahaman Q.S. al-Isra’/17: 32, dan Q.S. an-Nur /24: 2, serta Hadis terkait
3.2
Menganalisis Q.S. al-Isra’/17: 32, dan Q.S. an-Nur/24 : 2, serta Hadis
tentang larangan pergaulan bebas dan perbuatan zina

3.2.1. Menjelaskan Q.S. al-Isra’/17: 32,
3.2.2. Menjelaskan Q.S. an-Nur/24 : 2
3.2.3. Menjelaskan Hadis tentang larangan pergaulan bebas dan perbuatan zina
4.2
4.2.1  membaca Q.S. al-Isra’/17: 32, dan Q.S. an-Nur/24:2 sesuai dengan kaidah tajwid dan makharijul huruf
4.2.2. mendemonstrasikan hafalan Q.S. al-Isra’/17: 32, dan Q.S. anNur/24:2 dengan fasih dan lancar
4.2.3.  menyajikan keterkaitan antara larangan berzina dengan berbagai kekejian (fahisyah) yang ditimbulkannya dan perangai yang buruk (saa-a sabila) sesuai pesan Q.S. al-Isra’/17: 32 dan Q.S. anNur/24:2, rasa aman, tawakal dan perilaku adil

4.2.1.1. Menirukan bacaan Q.S. al-Isra’/17: 32, sesuai dengan kaidah tajwid dan makharijul huruf
4.2.1.2. Menirukan bacaan Q.S. an-Nur/24:2 sesuai dengan kaidah tajwid dan makharijul huruf
4.2.2.1. mendemonstrasikan hafalan Q.S. al-Isra’/17: 32, dengan fasih dan lancar
4.2.2.1. mendemonstrasikan hafalan dan Q.S. anNur/24:2 dengan fasih dan lancar
4.2.3.1. menyajikan keterkaitan antara larangan berzina dengan berbagai kekejian (fahisyah) yang ditimbulkannya dan perangai yang buruk (saa-a sabila) sesuai pesan Q.S. al-Isra’/17: 32 dan Q.S. anNur/24:2, rasa aman, tawakal dan perilaku adil

C.    Tujuan Pembelajaran :
Melalui model pembelajaran Kajian Nilai Lintas Kelompok (Cross Over Groups Discussion of Value) dengan metodeMake a Match, Silaturahmi Activities, Picture Commnent,puisi akrostik,pantun bermaknapeserta didik dapat menganalisis makna Menghindarkan diri dari pergaulan bebas dan perbuatan zina sebagai pengamalan Q.S. al-Isra’/17: 32, dan Q.S. an-Nur /24: 2, serta Hadis terkait,  menyajikan hubungan makna- Menghindarkan diri dari pergaulan bebas dan perbuatan zina sebagai pengamalan Q.S. al-Isra’/17: 32, dan Q.S. an-Nur /24: 2, serta Hadis terkaitdengan perilaku keluhuran budi, kokoh pendirian, rasa aman, tawakal dan perilaku adil, memiliki sikap keluhuran budi; kokoh pendirian, pemberi rasa aman, tawakal dan adilMenghindarkan diri dari pergaulan bebas dan perbuatan zina sebagai pengamalan Q.S. al-Isra’/17: 32, dan Q.S. an-Nur /24: 2, serta Hadis terkait

D.    Materi Pembelajaran
1.      Menghindarkan diri dari pergaulan bebas dan perbuatan zina sebagai pengamalan Q.S. al-Isra’/17: 32, dan Q.S. an-Nur /24: 2, serta Hadis terkait
2.      Hikmah Menghindarkan diri dari pergaulan bebas dan perbuatan zina sebagai pengamalan Q.S. al-Isra’/17: 32, dan Q.S. an-Nur /24: 2, serta Hadis terkaitdalam kehidupan sehari-hari

E.     Metode Pembelajaran :
1.    Make a Match
2.    Silaturahmi Activities
3.    Picture Commnent
4.    Diskusi

F.     Media Pembelajaran :
1.      Laptop dan LCD Projector
2.      MPI (Multimedia Pembelajaran Interaktif)
3.      Video
4.      Plano
5.      Spidol
6.      Lem
7.      Gambar
8.      Gunting
9.      Bagan
10.  Lembar hasil silaturahmi

G.    Sumber Belajar :
1.      Al-Quran dan terjemahnya, Depag RI
2.      Buku teks pesera didikPAI dan Budi Pekerti SMA Kelas X
3.      Kitab Tafsir (al-Maraghi, Jalalain, dll).
4.      Kitab Hadits
5.      Internet (www.youtube.com/...)

H.    Langkah-langkah Pembelajaran:

Pertemuan Pertama:
NO
Kegiatan  Pembelajaran
HOTS/4C/
Karakter/
Literasi
Alokasi Waktu


Pendahuluan



1
2

3
4
5

6

7

8
Memberi Salam
Mengabsen, mengecek kerapihan berpakaian, kebersihan kelas.
Meminta pesera didik memimpin doa
Membaca ayat quran
Menyampaikan penjelasan tentang tujuan pembelajaran yang akan dicapai:
Memberikan penjelasan tentang tahapan kegiatan pembelajaran
Melakukan  motivasi dan appersepsivideo tentang kekerasan pelajar
Mengajukan pertanyaan bagaimana hubungan antara tayangan video dengan materi al-asmaul husna
Pembinaan Karakter
Pembinaan Karakter

Pembinaan
Karakter
Literasi



HOTS
Literasi
10 Menit










Kegiatan Inti:
Model Pembelajaran “Kajian Nilai Lintas Kelompok” (Cross Over Groups Investigation of Value) dengan metode
MAKE A MATCH DAN SILATURAHMI ACTIVITIES dan  puisi akrostik,pantun bermakna


1
2


3
4


5


6


7


8




9





10








11








12



13


Peserta didik duduk menjadi 5 kelompok
Peserta didik mengamati guru yang sedang mendemonstrasikan bacaan Q.S. al-Isra’/17: 32, dan Q.S. an-Nur /24: 2, serta Hadis terkait
Peserta didik mengeskplorasi fitur-fitur dalam Q.S. al-Isra’/17: 32, dan Q.S. an-Nur /24: 2, serta Hadis terkait
Peserta didik mengidentifikasimasalahdengan bimbingan guru dan masalah tersebut ditulis di kertas plano(opinion making)
Peserta didik diberi kesempatan untuk curah pendapat dalam membentuk hipotesis / pernyataan/pertanyaan(decision making)
Setiap kelompok memilih satu hipotesa/pernyataan/pertanyaan terbaik(action)
Guru memberikan kesempatan kepadapeserta didik untuk menentukan langkah-langkah yang sesuai dengan masalah yang akan didiskusikan di kelompok masing-masing
Setiap kelompok membuat kartu berpasangan Q.S. al-Isra’/17: 32, dan Q.S. an-Nur /24: 2, serta Hadis terkait potongan ayat dan maknanyadalam potongan kertas
Guru mendemonstrasikan cara menggunakan kartu berpasangan
Secara berkelompok, peserta didik melakukan kegiatan make a match dengan bantuan kartu berpasangan yang sudah dibuat.
Guru meminta perwakilan kelompok untuk tampil kedepan guna beradu cepat dalam memasangkan Q.S. al-Isra’/17: 32, dan Q.S. an-Nur /24: 2, serta Hadis terkait

Peserta didik membuat bagan/rangkuman poin-poin penting dalam kertas plano dan menempelkan di tempat yang telah disediakan
Perwakilan kelompok bersilaturahmi ke kelompok-kelompok lain untuk menggali, bertukar informasi, menemukan contoh perilaku yang mencerminkan Q.S. al-Isra’/17: 32, dan Q.S. an-Nur /24: 2, serta Hadis terkaitserta pengalaman hidup yang berkaitan dengan Q.S. al-Isra’/17: 32, dan Q.S. an-Nur /24: 2, serta Hadis terkait

Informasi atau materi yang didapatkan dari kelompok lain disampaikan kepada anggota kelompoknya masing-masing
Peserta didik bersama guru menyimpulkan hasil diskusi (depending value)

Kolaborasi




Berfikir kritis




Kreatif
HOTS













Berpikir Kritis
Kolaborasi
Literasi


Kolaborasi


Komunikasi


HOTS





30 Menit


A.    Kegiatan Penutup
B.      


1



2


3


4


5


6
Peserta didik menemukan manfaat langsung maupun tidak langsung dalam proses pembelajaran melalui kegiatan refleksi
Peserta didik menerima umpan balik yang berkaitan dengan proses dan hasil pembelajaran
Peserta didik menerima informasi tentang materi yang akan dipelajari pada pertemuan berikutnya
Peserta didik menerima informasi tentang tugas kelompok membuat puisi akrostik,pantun bermakna
Peserta didik mengakhiri kegiatan pembelajaran dengan berdoabersama-sama
Penutup













Pembinaan Karakter
5  Menit







Pertemuan Kedua:
NO
Kegiatan  Pembelajaran
HOTS/4C/
Karakter/
Literasi
Alokasi Waktu


Pendahuluan



1
2

3
4
5

6
Memberi Salam
Mengabsen, mengecek kerapihan berpakaian, kebersihan kelas.
Meminta pesera didik memimpin doa
Membaca ayat quran
Menyampaikan penjelasan tentang tujuan pembelajaran yang akan dicapai:
Memberikan penjelasan tentang tahapan kegiatan pembelajaran
Melakukan  appersepsi:
Pembinaan Karakter
Pembinaan Karakter

Pembinaan Karakter
Literasi

5 Menit


Kegiatan Inti:
Model Pembelajaran “Kajian Nilai Lintas Kelompok” (Cross Over Groups Investigation of Value) dengan metode PUISI AKROSTIK dan PANTUN BERMAKNA


1



2


3



4




5




6



Peserta didik duduk menjadi 5 kelompok
Guru menayangkan gambar yang berkaitan dengan asmaul Q.S. al-Isra’/17: 32, dan Q.S. an-Nur /24: 2, serta Hadis terkait
Setiap kelompok melakukan diskusi untuk menemukankaitan gambar dengan (decision making)
Setiap kelompokmenentukan dan mempresentasikan kaitan gambar dengan Q.S. al-Isra’/17: 32, dan Q.S. an-Nur /24: 2, serta Hadis terkait)(action)
Perwakilan kelompok memberikan apresiasi dengan cara membubuhkan tanda bintang diatas karya tersebut. (empat bintang : sangat baik, tiga bintang: baik, dua bintang: cukup baik, satu bintang:kurang).
Karya yang paling banyak mendapatkan tanda bintang dikukuhkan sebagai karya terbaik.Peserta didik bersama guru menyimpulkan hasil diskusi (depending value)
Guru memberikan penguatan dengan menanamkan nilai-nilai karakter seperti adil, tanggung jawab, kerjasama, nasionalisme
Kolaborasi




Kolaborasi
Komunikasi






Kritik



Pembinaan Karakter






Pembinaan Karakter



35 Menit

C.    Kegiatan Penutup


1
2


3
Refleksi
Menyampaikan rencana untuk pembelajaran pertemuan yang akan datang
Doa dan penutup



Pembinaan Karakter
5  Menit

Pertemuan Ketiga :
NO
Kegiatan  Pembelajaran
HOTS/4C/
Karakter/
Literasi
Alokasi Waktu


Pendahuluan



1
2

3
4
5

6
Memberi Salam
Mengabsen, mengecek kerapihan berpakaian, kebersihan kelas.
Meminta pesera didik memimpin doa
Membaca ayat quran
Menyampaikan penjelasan tentang tujuan pembelajaran yang akan dicapai:
Memberikan penjelasan tentang tahapan kegiatan pembelajaran
Melakukan  appersepsi:
Pembinaan Karakter
Pembinaan Karakter

Pembinaan Karakter
Literasi

5 Menit


Kegiatan Inti:
Model Pembelajaran dengan metode PUISI AKROSTIK dan PANTUN BERMAKNA


1



2


3



4



5




6


7

8


Peserta didik duduk menjadi 5 kelompok
Guru menayangkan gambar yang berkaitan dengan asmaul Q.S. al-Isra’/17: 32, dan Q.S. an-Nur /24: 2, serta Hadis terkait
Setiap kelompok melakukan diskusi untuk menemukankaitan puisi dan pantun dengan (decision making)
Setiap kelompok menampilkan puisi akrostik dan pantun bermakna yang menjadi tugasnya secara bergiliran
Peserta didik menempelkan karya Puisi akrostik dan pantun bermakna ditempat yang telah disediakan


Perwakilan kelompok memberikan apresiasi dengan cara membubuhkan tanda bintang diatas karya tersebut. (empat bintang : sangat baik, tiga bintang: baik, dua bintang: cukup baik, satu bintang:kurang).
Karya yang paling banyak mendapatkan tanda bintang dikukuhkan sebagai karya terbaik.
Peserta didik bersama guru menyimpulkan hasil diskusi (depending value)
Guru memberikan penguatan dengan menanamkan nilai-nilai karakter seperti adil, tanggung jawab, kerjasama, nasionalisme
Kolaborasi




Kolaborasi
Komunikasi



Kreatif
Komunikasi
HOTS




Kritik


Pembinaan Karakter


Pembinaan Karakter



35 Menit

D.    Kegiatan Penutup


1
2


3
Refleksi
Menyampaikan rencana untuk pembelajaran pertemuan yang akan datang
Doa dan penutup



Pembinaan Karakter
5  Menit

Pertemuan Keempat :
NO
Kegiatan  Pembelajaran
HOTS/4C/
Karakter/
Literasi
Alokasi Waktu


Pendahuluan



1
2

3
4
5

6
Memberi Salam
Mengabsen, mengecek kerapihan berpakaian, kebersihan kelas.
Meminta pesera didik memimpin doa
Membaca ayat quran
Menyampaikan penjelasan tentang tujuan pembelajaran yang akan dicapai:
Memberikan penjelasan tentang tahapan kegiatan pembelajaran
Melakukan  appersepsi:
Pembinaan Karakter
Pembinaan Karakter

Pembinaan Karakter
Literasi

5 Menit


Kegiatan Inti:
Evaluasi dan latihan soal


1

2

3



4



5



6



7


8


9
Peserta didik duduk menjadi 2 berhadapan
Peserta didik melakukan undian untuk memilih pertama yang membaca soal
Perserta didik yang satu membacakan soal pilihan ganda dan yang lainnya menjawab pada lembar jawaban

Lembar jawaban dikoreksi bersama dan berdiskusi antara pembaca soal dan peserta yang menjawab

Bergantian dengan soal jawaban singkat yang berbeda dan peserta yang menjawab soal menulis pada lembar jawaban

Lembar jawaban dikoreksi bersama dan berdiskusi antara pembaca soal dan peserta yang menjawab

Peserta didik bersama guru menyimpulkan hasil diskusi (depending value)

Guru mengumpulkan daftar jawaban beserta nilainya dan memasukkan ke dalam buku nilai
Guru memberikan penguatan dengan menanamkan nilai-nilai karakter seperti adil, tanggung jawab, kerjasama, nasionalisme
Kolaborasi




Kolaborasi
Komunikasi



Kreatif
Komunikasi
HOTS




Kritik


Pembinaan Karakter


Pembinaan Karakter



35 Menit

E.     Kegiatan Penutup


1
2


3
Refleksi
Menyampaikan rencana untuk pembelajaran pertemuan yang akan datang
Doa dan penutup



Pembinaan Karakter
5  Menit

















I.       Penilaian Hasil Pembelajaran :
1.Sikap
Teknik penilaian          :Penilaian diri

Instrumen penilaian :

Nama Siswa
Kelas / Semester
:
:
..........................................
X /Gasal
Teknik Penilaian
:
Penilaian diri .
Penilai
:
Diri sendiri
No.
Pernyataan
Pilihan Jawaban
Skor

Sangat Setuju
Setuju
Tidak setuju


1
Meyakini bahwa menjaga pergaulan yang sehat merupakan perintah Allah SWT





2
Meyakini  bahwa Allah  SWT. mencintai manusia yang memiliki perilaku keluhuran budi





3
Meyakini  bahwa Allah  SWT. mencintai manusia yang memiliki perilaku kokoh pendirian





4
Meyakini  bahwa Allah  SWT. mencintai manusia yang memiliki perilaku pemberi rasa aman





5
Meyakini  bahwa Allah  SWT. mencintai manusia yang memiliki perilaku tawakal





6.
Meyakini  bahwa Allah  SWT. mencintai manusia yang memiliki perilaku adil





Jumlah Skor






Keterangan
Nilai
Nilai Akhir

Sangat Setuju
Setuju
Ragu-Ragu

= Skor 3
= Skor 2
= Skor 1

Skor yang
diperoleh
-------------- X  100  = ----         
Skormaksimal



Catatan: 
……………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………..


















Sikap  ( observasi)
Format Penilaianmenggunakanpanduan observasi
Satuanpendidikan                :    SMKN 2Karanganyar
Tahunpelajaran                     :    2016/2017
Kelas/Semester                     :    X / Semester 2
Mata Pelajaran                     :    Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti


No.
Hari/tgl
Nama Siswa
Kejadian
Butir Sikap
Tindak lanjut
































            Tes Tertulis
Kisi-kisi Soal
Kompetensi Dasar
IndikatorSoal
No soal
Ket
Menganalisis Q.S. al-Isra’/17: 32, dan Q.S. an-Nur/24 : 2, serta Hadis tentang larangan pergaulan bebas dan perbuatan zina
Keputusan itu dianggap sebagai tanggapan dari dukungan Presiden Obama kepada kaum LGBT
1

Disajikan ilustrasi kisah nyata kehidupan seseorang, peserta didik dapat menemukancara yang akandilakukan apabila kasus tersebut menimpa dirinya.
2

Mengadopsi ( mengangkat anak)
3


Soal-soal:
1.      North Carolina baru-baru ini mengubah konstitusi mereka tentang legalitas pernikahan sejenis. Keputusan itu dianggap sebagai tanggapan dari dukungan Presiden Obama kepada kaum LGBT. Legalitas pernikahan sejenis memang bukan hal yang baru bagi beberapa negara, yang telah memberlakukan hukum tersebut. Negara mana saja? Sejauh ini sih ada sebelas negara yang mengesahkan UU pernikahan sejenis. (sumber : merdeka.com
2.      Berita bayi yang dibuang ibunya di pipa pembuangan air di Jinhua, pesisir Provinsi Zhejiang, China pekan lalu juga mendapat perhatian dari mantan pemain Fiorentina dan Chelsea Adrian Mutu.
3.      Pemain asal Rumania itu mengutarakan keinginan untuk mengadopsi bayi tersebut. “Ketika saya melihat berita ini di televisi, menurut saya, bayi ini adalah bayi spesial, saya harus mengadopsinya,” kata Mutu kepada stasiun televisi Rumania,. (sumber : sindonews.com)

Kunci Jawaban:
Pedoman Penskoran
No
Kunci jawaban
Skor
1
Jawaban Benar dan lengkap
10
2
Jawaban benar tidak lengkap
5
3
Jawaban salah
0
Keterampilan
Guru melakukan penilaian terhadap peserta didik dalam pengamatan pada saat pelaksanaan diskusi.


No
Nama Siswa
Aspek yang dinilai
Skor maks

Nilai
Ketuntasan
Skor maks
Tindak lanjut
1
2
3
T
TT
R
P
1











2











3











dst











Keterangan:
T     : Tuntas mencapai nilai (disesuaikan dengan nilai KKM )
TT   : Tidak tuntas bila di lihat dari nilai KKM
R     : Remedial
P     : Pengayaan
           
Aspek dan rubik penilaian:
1.   Kejelasan dan kedalaman informasi.
a.    Jika kelompok tersebut bisa memberikan kejelasan dan pedalaman informasi lengkap dan sempurna, skor 30.
b.   Jika kelompok tersebut bisa memberikan penjelasan dan pedalaman informasi lengkap dan kurang sempurna, skor 20.
c.    Jika kelompok tersebut bisa memberikan penjelasan dan pendalaman informasi kurang lengkap dan kurang sempurna, skor 10.
2.   Keaktipan dalam diskusi.
a.    Jika kelompok tersebut berperan sangat aktif dalam diskusi, skor 30.
b.   Jika kelompok tersebut berperan aktif dalam diskusi, skor 20.
c.    Jika kelompok kurang aktif dalam diskusi diberi, skor 10.
3.   Kejelasan dan kerapian persentasi.
a.    Jika kelompok tersebut dapat mempersentasikan dengan jelas dan rapi, skor 40.
b.   Jika kelompok tersebut dapat mempersentasikan dengan sangat jelas dan kurang rapi, skor 30.
c.    Jika kelompok tersebut dapat mempersentasikan dengan kurang jelas dan tidak rapi, skor 20.










Karanganyar, 13 Juli 2017
Verifikasi

GURU PAI









Dra. Sri Bidayatiningsih
Mengetahui
Sutrisno, S.Pd.I, M.Pd
NIP 19660813 199512 2 002
Kepala SMK Negeri 2 Karanganyar
NIP. 19850327 2010201 1 017










Drs. Wahyu Widodo, MT


NIP 19601019 199412 1 001






































Materi
Menjaga Martabat Manusia dengan Menjauhi Pergaulan Bebas dan Zina

A.      Mari Membaca QS. Al-Isra’ (17) ayat 32, dan QS.An-Nur (24) ayat 2
Ayat – ayat berikut ini berisi pesan-pesan mulia tentang larangan pergaulan bebas dan menjauhi perbuatan zina. Bacalah dengan tartil ayat-ayat di bawah ini !

1.      QS. Al-Isra’ (17) ayat 32



2.      QS. An-Nur (24) ayat 2

 









B.       Mari Memahami Tajwid QS. Al-Isra’ (17) ayat 32, dan QS.An-Nur (24) ayat 2

1.      Ulasan Tajwid QS. Al-Isra’ (17) ayat 32
No
Lafadz
Hukum Bacaan
Alasan
1.
Mad Thabi’i
Karena huruf lam berharakat fathah diikuti alif
2.
Qalqalah
Karena huruf qaf berharakat sukun
3.
Mad Jaiz Muttashil
Karena ada mad thabi’i bertemu hamzah pada lafal berbeda
4.
Mad shilah
Karena terdapat fathah diikuti ha dhamir
5.
Mad Thabi’i
Karena terdapat  fathah diikuti alif
6.
Mad  wajib muttasil
Karena terdapat mad thabi’i diikuti hamzah dalam satu lafaz
7.
Mad iwad
Karena terdapat fathah tanwin diwaqafkan.


2.      Ulasan Tajwid QS.An-Nur (24) ayat 2

C.      Mengartikan QS. Al-Isra’ (17) ayat 32, dan QS.An-Nur (24) ayat 2

1.      Arti Perkata dan Terjemah Al-Isra’ (17) ayat 32
adalah perbuatan keji
Dan jangan
kalian mendekati
zina
Sesungguhnya ia
dan seburuk-buruk
jalan
 




Terjemah :
“Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.” (QS Al-Isra’ ayat 32)

2.      Arti Perkata dan Terjemah QS.An-Nur (24) ayat 2


Wanita pezina
dan laki-laki pezina
maka deralah
seratus
tiap-tiap satu
dari keduanya
deraan
dan jangan mengambil kalian
 



dan hendaklah menyaksikan
rasa iba
dalam hukum Allah
kalian beriman
dengan keduanya
jika kalian adalah
kepada Allah
dan hari akhir
 





hukuman keduanya
segolongan
dari orang-orang yang beriman





Terjemah :
“Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman”. (QS. An-Nur ayat 2)

D.      Mari Memahami Pesan-Pesan Mulia Dalam Ayat Al-Qur’an
1.      QS. Al-Isra’ (17) ayat 32

Secara umum QS Al-Isra’ (17) ayat 32 mengandung pesan-pesan sebagai berikut :
a.       Larangan mendekati zina
b.      Zina merupakan perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk

Zina adalah melakukan hubungan biologis layaknya suami isteri di luar tali pernikahan yang sah. Rasululah saw telah memberikan peringatan bahwa merebaknya perzinahan merupakan salah satu tanda kehancuran peradaban manusia dan merupakan tanda-tanda datangnya kiamat :
 









Artinya : “Dari Qatadah telah mengabarkan kepada kami Anas mengatakan; aku mendengar Nabi SAW bersabda: "diantara tanda kiamat adalah ilmu diangkat, kebodohan merajalela, khamer ditenggak, zina mewabah, (jumlah) laki-laki menyusut dan (jumlah) wanita melimpah ruah, hingga jika ada lima puluh wanita itu berbanding dengan seorang laki-laki." (HR Bukhari)

Menurut pandangan hukum Islam, perbuatan zina merupakan dosa besar yang dilarang keras oleh Allah SWT. Ditegaskan oleh Allah bahwa dalam  QS Al-Isra’ ayat 32 bahwa zina dikategorikan sebagai perbuatan yang keji, hina, dan buruk. Tegas sekali Allah telah memberi predikat terhadap perbuatan zina melalui ayat tersebut sebagai perbuatan yang merendahkan harkat, martabat, dan kehormatan manusia. Karena demikian bahayanya perbuatan zina, maka sebagai langkah pencegahan maka Allah juga melarang perbuatan yang mendekati atau mengarah kepada zina.
Rasulullah menjelaskan mengenai bentuk-bentuk perbuatan yang mendekati zina, sebagaimana diuraikan dalam hadis berikut ini :

Artinya : “Dari Abu Hurairah dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Sesungguhnya manusia itu telah ditentukan nasib perzinaannya yang tidak mustahil dan pasti akan dijalaninya. Zina kedua mata adalah melihat, zina kedua telinga adalah mendengar, zina lidah adalah berbicara, zina kedua tangan adalah menyentuh, zina kedua kaki adalah melangkah, dan zina hati adalah berkeinginan dan berangan-angan, sedangkan semua itu akan ditindak lanjuti atau ditolak oleh kemaluan." (HR. Muslim)
Imam Sayuthi dalam kitabnya Al-Jami’ Al-Kabir menulislan bahwa perbuatan zina dapat megakibatkan 6 dampak negatif bagi pelakunya. 3 dampak negatif menimpa pada saat di dunia dan 3 dampak lagi akan ditimpakan kelak di akhirat.
Adapun 3 hal yang akan menimpa di dunia ialah :
(1)   Menghilangkan wibawa.
Pelaku zina akan kehilangan kebersihan jiwanya dan kesucian dirinya, yang keduanya merupakan sumber kebahagiaan dan ketenangan hidupnya
(2)   Mengakibatkan kefakiran,
Perbuatan zina juga akan mengakibatkan pelakunya menjadi miskin. Sebab, pelakunya akan selalu mengejar kepuasan birahinya, yang sudah barang tentu akan memakan energi dan waktu bagi dirinya. Di samping itu, ia pun harus mengeluarkan biaya untuk memenuhi nafsu birahinya, yang pada dasarnya tidaklah sedikit. Kedua faktor inilah yang akan mengakibatkan para pelaku zina jatuh miskin.
(3)   Mengurangi umur.
Perbuatan tersebut juga akan mengakibatkan umur pelaku zina berkurang lantaran akan terserang penyakit yang dapat mengakibatkan kematian. Saat ini banyak sekali penyakit berbahaya yang diakibatkan oleh perilaku seks bebas, seperti HIV/AIDS, infeksi saluran kelamin, dan sebagainya.
Dan tiga lagi yang akan dijatuhkan di akherat :
(1)   Mendapat murka dari Allah
Perbuatan zina merupakan salah satu dosa besar sehingga para pelakunya akan mendapat murka dari Allah SWT kelak di akhirat.
(2)   Hisab yang jelek (banyak dosa)
Pada saat hari perhitungan amal (yaumul hisab) maka para pelaku zina akan menyesal karena mereka akan diperlihatkan betapa besarnya dosa akibat perbuatan zina yang dia lakukan semasa hidup di dunia. Penyesalan hanya tinggal penyesalan, semuanya sudah terlanjur dilakukan.
(3) Siksaan di neraka
Para pelaku perbuatan zina akan mendapatkan siksa yang berat dan hina kelak di neraka. Dikisahkan pada saat Rasulullah melakukan Isra’ dan Mi’raj beliau diperlihatkan ada sekelompok orang yang menghadapi daging segar tapi mereka lebih suka memakan daging yang amat busuk dari pada daging segar. Itulah siksaan dan kehinaan bagi pelaku zina. Mereka selingkuh padahal mereka mempunyai istri atau suami yang sah. Kemudian Rasulullah juga diperlihatkan ada satu kaum yang tubuh mereka sangat besar, namun bau tubuhnya sangat busuk, menjijikkan saat dipandang, dan bau mereka seperti bau tempat pembuangan kotoran (comberan). Rasul kemudian bertanya, ‘Siapakah mereka?’ Dua Malaikat yang mendampingi beliau menjawab, “Mereka adalah pezina laki-laki dan perempuan’.”

2.      QS.An-Nur (24) ayat 2

Isi kandungan QS An-Nur (24) ayat 2 adalah :
a.       Perintah Allah SWT untuk mendera pezina perempuan dan pezina laki-laki masing-masing seratus kali.
b.      Orang yang beriman dilarang berbelas kasihan kepada keduanya untuk melaksanakan hukum Allah SWT.
c.       Pelaksanaan hukuman tersebut disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman.

Perbuatan zina dikategorikan menjadi 2 macam :
1)      Muhsan, yaitu pezina sudah baligh, berakal, merdeka, sudah pernah menikah. Hukuman terhadap zina muhsan adalah didera seratus kali dan rajam (dilempari dengan batu sederhana sampai meninggal).
2)      Ghairu Muhsan, yaitu pezina masih lajang, belum pernah menikah. Hukumannya adalah didera seratus kali dan diasingkan selama satu tahun.

Perhatikan hadits berikut ini :
 








Artinya : “Dari Ubadah bin Ash Shamit ia berkata, "Rasulullah SAWbersabda: "Ambillah dariku, ambillah dariku. Allah telah menjadikan bagi wanita-wanita itu hukuman had. Janda dan duda yang berzina, hukumannya adalah dera seratus kali dan dirajam. Perawan dan perjaka yang berzina, maka hukumannya adalah dera seratus kali dan diasingkan selama satu tahun." (HR Abu Daud)

Dalam pandangan Islam, zina merupakan perbuatan kriminal (jarimah) yang dikatagorikan hukuman hudud, yakni sebuah jenis hukuman atas perbuatan maksiat yang menjadi hak Allah SWT. Tidak ada seorang pun yang berhak memaafkan kemaksiatan zina tersebut, baik oleh penguasa atau pihak berkaitan dengannya. Berdasarkan QS. an-Nur (24): 2, pelaku perzinaan, baik laki-laki maupun perempuan harus dihukum dera (dicambuk) sebanyak 100 kali. Namun, jika pelaku perzinaan itu sudah muhsan (pernah menikah), sebagaimana ketentuan hadits Nabi saw maka diterapkan hukuman rajam.
Dalam konteks ini yang memiliki hak untuk menerapkan hukuman tersebut hanya khalifah (kepala negara) atau orang-orang yang ditugasi olehnya. Ketentuan ini berlaku bagi negeri  yang menerapkan syariat Islam sebagai hukum positif dalam suatu negara. Sebelum memutuskan hukuman bagi pelaku zina maka ada empat hal yang dapat dijadikan sebagai bukti, yakni: (1) saksi, (2) sumpah, (3) pengakuan, dan (4) dokumen atau bukti tulisan. Dalam kasus perzinaan, pembuktian perzinaan ada dua, yakni saksi yang berjumlah empat orang dan pengakuan pelaku.
Sedangkan pengakuan pelaku, didasarkan beberapa hadits Nabi saw. Ma’iz bin al-Aslami, sahabat Rasulullah Saw dan seorang wanita dari al-Ghamidiyyah dijatuhi hukuman rajam ketika keduanya mengaku telah berzina. Di samping kedua bukti tersebut, berdasarkan Qs. an-Nuur: 6-10, ada hukum khusus bagi suami yang menuduh isterinya berzina. Menurut ketetapan ayat tersebut seorang suami yang menuduh isterinya berzina sementara ia tidak dapat mendatangkan empat orang saksi, ia dapat menggunakan sumpah sebagai buktinya. Jika ia berani bersumpah sebanyak empat kali yang menyatakan bahwa dia termasuk orang-orang yang benar, dan pada sumpah kelima ia menyatakan bahwa lanat Allah SWT atas dirinya jika ia termasuk yang berdusta, maka ucapan sumpah itu dapat mengharuskan isterinya dijatuhi hukuman rajam. Namun demikian, jika isterinya juga berani bersumpah sebanyak empat kali yang isinya bahwa suaminya termasuk orang-orang yang berdusta, dan pada sumpah kelima ia menyatakan bahwa bahwa lanat Allah SWT atas dirinya jika suaminya termasuk orang-orang yang benar, dapat menghindarkan dirinya dari hukuman rajam. Jika ini terjadi, keduanya dipisahkan dari status suami isteri, dan tidak boleh menikah selamanya. Inilah yang dikenal dengan li’an.
Tuduhan perzinaan harus dapat dibuktikan dengan bukti-bukti yang kuat, akurat, dan sah. Tidak boleh menuduh seseorang melakukan zina tanpa dapat mendatangkan empat orang saksi.
Adapun dosa perbuatan zina itu mempunyai tingkatan tersendiri. Apabila dilakukan dengan perempuan lain (Bukan muhrim artinya wanita yang boleh dikawin) yang tidak bersuami maka dosanya besar. Apabila dilakukan dengan perempuan yang sudah bersuami, dosanya lebih besar. Lebih besar lagi apabila zina dilakukan dengan tetangga. Dan lebih besar dari semuanya itu zina yang dilakukan dengan yang masih muhrim (Wanita muhrim artinya wanita yang tidak boleh dikawini.).
Apabila perbuatan zina dilakukan oleh seorang yang sudah melangsungkan pernikahan, maka dosanya lebih besar dibanding dengan orang yang belum melangsungkan pernikahan. Dosa itu lebih besar lagi jika zina dilakukan oleh seorang yang telah lanjut usia, dibanding dengan yang dilakukan oleh kaum muda. Hal ini dipertimbangkan lantaran orang lanjut usia dianggap berpikir lebih masak. Dan zina yang dilakukan oleh orang yang mengerti hukum-hukum agama lebih berat ketimbang orang yang tidak mengerti pengetahuan agama.
Sekarang menjadi sangat jelas bahwa Islam melarang keras hubungan seksual atau hubungan biologis di luar perkawinan, apapun alasannya. Karena perbuatan ini sangat bertentangan dengan fitrah manusia dan mengingkari tujuan pembentukan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, warahmah. Islam menghendaki agar hubungan seksual tidak saja sekedar memenuhi kebutuhan biologis, tetapi islam menghendaki adanya pertemuan dua jiwa dan dua hati di dalam naungan rumah tangga tenang, bahagia, saling setia, dan penuh kasih sayang. Dua insan yang menikah itu akan melangkah menuju masa depan yang cerah dan memiliki keturunan yang jelas asal usulnya. Sungguh idah, bukan?
Tujuan pernikahan itu akan menjadi rusak porak-poranda jika dikotori dengan zina. Sehingga tidak mengherankan jika perzinaan akan banyak menimbulkan problema sosial yang sangat membahayakan masyarakat, seperti bercampuraduknya keturunan, menimbulkan rasa dendam, dengki, benci, sakit hati, dan menghancurkan kehidupan rumah tangga. Sungguh Allah SWT dan Rasulullah melindungi kita semua dengan ajaran yang sangat mulia.
Begitu banyak dampak negatif yang ditimbulkan dari pergaulan bebas, patut menjadi perhatian bagi generasi muda bahwa mereka sedang mempertaruhkan masa depannya dengan terlibat dalam pergaulan bebas yang melampaui batas. Bergaul memang perlu tapi seyogyanya dilakukan dalam batas wajar, tidak berlebihan. Remaja adalah tumpuan masa depan bangsa, jika moral dan jasmaniah para remaja mengalami kerusakan maka begitu pula masa depan bangsa dan negara akan mengalami kehancuran. Jadi, jika kalian masih memikirkan masa depan diri dan juga keturunan sebaiknya selalu konsisten untuk mengatakan tidak pada pergaulan bebas karena dampak pergaulan bebas bersifat sangat merusak bagi dari segi moral maupun jasmaniah.
Diantara dampak negatif zina adalah sebagai berikut :
1)      Mendapat laknat dari Allah SWT dan rasul-Nya
2)      Dijauhi dan dikucilkan oleh masyarakat
3)      Nasab menjadi tidak jelas
4)      Anak hasil zina tidak bisa dinasabkan kepada bapaknya
5)      Anak hasil zina tidak berhak mendapat warisan

 




1.      Menjaga pergaulan yang sehat
Beruntunglah para pemuda dan remaja yang bisa menjaga pergaulan sesuai dengan ajaran Islam. Islam mengajarkan pergaulan yang sehat, bernilai positif, dan mengandung manfaat. Pergaulan yang sehat antara laki-laki dan perempuan merupakan pergaulan yang terbebas dari nafsu yang bisa mengarah kepada hubungan seksual di luar nikah.
Pergaulan remaja dan muda-mudi saat ini memang sudah sedemikian tipis batasan-batasannya. Tidak mudah untuk membatasi pergaulan itu. Ditambah lagi dengan berbagai kemudahan akses, baik melalui telpon, SMS, chatting, dan situs jejaring sosial. Dengan berbagai sarana itu pergaulan remaja pada umumnya saat ini menjadi begitu dekat dan mudah. Persoalan yang lebih memprihatinkan adalah para remaja tidak paham dan kadang tidak peduli mana batas-batas yang wajar, mana yang tidak wajar, dan mana yang sudah kebablasan.
Lantas apa batasan pergaulan itu? Dalam hal ini Rasulullah memberikan batasan berupa larangan berdua-duaan antara laki-laki dan perempuan melalui hadis berikut :

Artinya : “Dari Ibnu Abbas; bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita (yang bukan mahramnya), dan janganlah seorang wanita bepergian kecuali bersama mahramnya” (HR Ahmad)

2.      Menjaga aurat
Aurat merupakan bagian dari tubuh yang harus dilindungi dan ditutupi agar terjaga dari pandangan lawan jenis. Perempuan memiliki aurat, sebaliknya laki-laki juga memiliki aurat. Aurat perempuan adalah seluruh bagian tubuh kecuali wajah dan kedua telapak tangan. Sedangkan aurat laki-laki adalah bagian tubuh antara pusar sampai dengan lutut.
Agar aurat perempuan tertutup maka diwajibkan untuk menggunakan jilbab dan pakaian yang bisa menutupi seluruh  tubuhnya, termasuk menutupi bagian dada. Kain kerudung dan pakaian itu pun merupakan kain yang disyariatkan, misal kainnya tidak boleh tipis, tidak boleh sempit atau ketat, dan bisa menyamarkan lekuk tubuh perempuan. Demikian juga dengan laki-laki, agar terjaga dari pandangan maka bagian tubuh yang menjadi aurat itu harus dijaga dari pandangan lawan jenis, caranya ditutup dengan pakaian yang sesuai.
Perempuan wajib menjaga aurat dari pandangan laki-laki yang bukan mahramnya. Demikian juga sebaliknya, laki-laki wajib menjaga auratnya dari pandangan perempuan yang bukan mahramnya. Maksudnya mahram adalah laki-laki dan perempuan yang haram untuk menikah. Yang tidak termasuk mahram seperti teman sekolah, teman bermain, teman pena bahkan teman dekat juga bukan mahram, sehingga kita wajib manjaga atau menutup aurat agar tidak terlihat olehnya.
Firman Allah dalam QS.  An-Nur (24) : 31
Artinya : “Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya” (QS. An Nur (24) : 31)
Sekarang menjadi jelas, bukan? Batasan atau standar aurat laki-laki dengan perempuan itu berbeda. Allah SWT memang menciptakan laki-laki dan perempuan dengan karakteristik fisik dan psikologis yang berbeda. Perempuan diciptakan identik dengan keindahan dan perhiasan di dunia. Di dalam diri wanita tersimpan keindahan, kehormatan, dan kemuliaan yang harus dijaga. Bila keindahan, kehormatan, dan kemuliaan itu terjaga maka peradaban dunia juga akan menjadi semakin indah. Namun jika keindahan, kehormatan, dan kemuliaan wanita itu terkoyak, maka peradaban dunia juga ikut terkoyak. Perhatikan Firman Allah dalam QS. Ali Imran (3) : 14 berikut ini :
Artinya “Dijadikan terasa indah dalam pandang-an manusia cinta terhadap apa yang diinginkan, berupa perempuan-perem-puan, anak-anak, harta benda yang bertumpuk dalam bentuk emas dan perak, kuda pilihan, hewan ternak ) dan sawah ladang.” (QS. Ali-Imran (3) :14)



3.      Menjaga pandangan
Pandangan laki-laki terhadap perempuan atau sebaliknya termasuk celah bagi syetan melancarkan strategi untuk menggodanya. Kalau cuma sekilas saja atau spontanitas atau tidak sengaja, pandangan mata itu tidak menjadi masalah. Pandangan pertama yang tidak sengaja diperbolehkan, tetapi jika berkelanjutan maka haram  hukumnya. Perhatikan Hadits Rasulullah berikut ini :
Artinya : Dari 'Abdulah bin Buraidah dari ayahnya, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepada 'Ali bin Abi Thalib: Hai 'Ali! Janganlah kau ikuti pandangan pertama dengan pandangan selanjutnya, karena yang pertama dimaafkan, tapi yang selanjutnya tidak." (HR Ahmad)

Pandangan pertama bisa dimaknai pandangan yang hanya mengandung unsur semata-mata untuk melihat. Sedangkan pandangan kedua merupakan pandangan yang tidak sekedar melihat, namun sudah mengandung unsur ‘nakal’ yang lain seperti menyukai, menikmati, atau sejenisnya.
Untuk menjaga agar pandangan pertama tidak disertai tujuan lain tersebut, cepatlah kendalikan diri kita. Salah satunya dengan cara menundukkan pandangan. Sebelum iblis memasuki atau mempengaruhi pikiran dan hati kita. Segera  mohon pertolongan kepada Allah agar kita tidak mengulangi pandangan yang mengandung unsur ‘nakal’ itu.

4.      Menjaga kehormatan
Organ paling pribadi manusia sering disebut atau diperhalus dengan kata “kehormatan”. Jika direnungkan secara mendalam, sebutan ini sungguh sangat arif dan tepat. Benteng paling akhir dari harga diri dan kehormatan manusia baik laki-laki maupun perempuan adalah pada organ tubuh yang paling pribadi tersebut. Terkadang organ vital manusia juga disebut dengan “kemaluan”. Hal ini juga relevan karena palang pintu rasa malu terakhir adalah pada bagian tubuh tersebut. Orang dewasa yang normal, baik laki-laki maupun perempuan  tentu sangat malu jika organ vitalnya itu terlihat oleh pihak lain yang tidak mempunyai hak untuk memandangnya.
Firman Allah dalam QS.  An-Nur (24) : 31
Artinya : “Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya” (QS. An Nur (24) : 31)

Namun seiring dengan perubahan dan kemajuan zaman, menjaga kemaluan menjadi perkara yang tidak mudah. Saat ini banyak sekali pemuda, remaja maupun orang dewasa yang tidak malu-malu mempertontonkan kemaluannya baik secara langsung, melalui kamera, foto, atau video. Hal ini merupakan salah satu dampak negatif dari kemajuan teknologi informasi dan komunikasi yag harus diwaspadai bersama. Para remaja dan pemuda itu bisa jadi tidak memahami bahwa tindakan ceroboh itu bisa berakibat fatal bagi dirinya. Dengan kemudahan akses internet saat ini, gambar-gambar diri yang tidak senonoh bisa menyebar dengan sangat cepat kepada siapapun dan di manapun tanpa bisa dikendalikan. Cepat atau lambat hal ini bisa menjadi fitnah, beban, dan aib bagi kehidupannya. Orang lain bisa menggunakannya untuk keperluan pemerasan, eksploitasi, dan mencari keuntungan dari gambar-gambar atau video yang tidak senonoh itu.
Wahai pemuda yang mulia. Sebagai muslim kita wajib tahu bagaimana caranya menjaga kemaluan. Caranya antara lain dengan tidak memperlihatkan aurat apalagi kemaluan baik secara langsung maupun melalui media lain. Manfaatkan kecanggihan teknologi informasi dan komunikasi untuk hal-hal yang bisa meningkatkan citra diri, kehormatan, dan mendapatkan nilai tambah. Bukan sebaliknya menggunakannya untuk hal-hal yang negatif dan menjijikkan.

5.      Meningkatkan aktivitas dan rajin berpuasa
Bagi para pemuda dan remaja yang belum menikah disarankan untuk memperbanyak aktivitas atau  kegiatan yang positif. Hal ini bisa membuat mengalihkan perhatian dan pikiran yang berbau mesum. Ikutlah kegiatan olah raga, ekstrakurikuler, kursus, bimbingan belajar, pekerjaan sambilan, pekerjaan tambahan dan lain-lain. Dengan sibuk dengan berbagai aktivitas dapat menyebabkan perhatian kita selalu ke arah yang positif.
Cara lain yang bisa ditempuh untuk menahan nafsu bagi para emuda dan remaja yang belum menukah adalah dengan berpuasa sunah. Islam itu indah dan sehat, dengan taat beribadah dan rajin puasa maka otomatis pikiran dan hati menjadi bersih dan jernih. Tidak akan terlintas di pikiran kita untuk melakukan hal yang melanggar kesusilaan. Berpikir kotor saja tidak apalagi melakukan hal-hal yang dilarang agama yang dosa besar apabila dikerjakan. Perhatikan hadis Rasulullah berikut ini :
عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ يَزِيدَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ قَالَقَالَ لَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنْ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
Artinya : “Dari Abdurrahman bin Yazid dari Abdullah ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengatakan kepada kami: "Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian mampu ba`ah maka menikahlah karena hal itu dapat menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan, barangsiapa yang tidak mampu, hendaklah berpuasa karena hal itu dapat menekan hawa nafsunya." (HR Ahmad)



















RANGKUMAN

1.      Mahasuci dan Maha Mulia Allah yang menghendaki manusia untuk menjadi makhluknya yang mulia dan bermartabat termasuk dalam hal menyalurkan kebutuhan biologis.
2.      Secara umum QS Al-Isra’ (17) ayat 32 mengandung pesan-pesan mengenai larangan mendekati zina karena zina merupakan perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.
3.      Zina adalah melakukan hubungan biologis layaknya suami isteri di luar tali pernikahan yang sah.
4.      QS An-Nur (24) ayat 2 berisi perintah Allah SWT untuk mendera pezina perempuan dan pezina laki-laki masing-masing seratus kali.
5.      Zina dikategorikan menjadi 2 macam :
a.       Muhsan, yaitu pezina sudah baligh, berakal, merdeka, sudah pernah menikah. Hukuman terhadap muhsan adalah didera seratus kali dan rajam (dilempari dengan batu sederhana sampai mati)
b.      Ghairu Muhsan,yaitu pezina masih lajang, belum pernah menikah. Hukumannya adalah didera seratus kali dan diasingkan selama satu tahun.
6.      Tuduhan perzinaan harus dapat dibuktikan dengan bukti-bukti yang kuat, akurat, dan sah. Tidak boleh menuduh seseorang melakukan zina, tanpa dapat mendatangkan empat orang saksi.
7.      Diantara dampak negatif zina adalah sebagai berikut :
a.       Mendapat laknat dari Allah SWT dan rasul-Nya
b.      Dijauhi dan dikucilkan oleh masyarakat
c.       Nasab menjadi tidak jelas
d.      Anak hasil zina tidak bisa dinasabkan kepada bapaknya
e.       Anak hasil zina tidak berhak mendapat warisan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar